PT PMC Sarankan Warga Desa Sukajaya Kembalikan Persoalan Lahan pada Dokumen dan Hukum

Bogor – bidikhukumnews.com

11/08/2026 — PT PMC menyarankan warga Desa Sukajaya agar mengembalikan persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat kepada dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak perusahaan menilai, setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun perusahaan perlu diselesaikan berdasarkan data, dokumen, serta aturan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan diharapkan tidak berkembang menjadi perdebatan yang didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.
“Persoalan sebaiknya dikembalikan pada dokumen dan hukum. Semua pihak dapat melihat dasar dan ketentuan yang berlaku sehingga penyelesaiannya memiliki pijakan yang jelas,” ujar Ruben selalu manager lapangan PT PMC.

PT PMC juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi persoalan yang ada. Perusahaan menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Di sisi lain, warga Desa Sukajaya diharapkan dapat menggunakan jalur yang sesuai apabila masih terdapat keberatan atau perbedaan pandangan. Dokumen resmi, riwayat administrasi, dan ketentuan perundang-undangan dinilai menjadi rujukan penting dalam memastikan duduk perkara secara objektif.
PT PMC menegaskan bahwa penyelesaian berdasarkan dokumen dan hukum diperlukan agar setiap pihak memperoleh kepastian serta menghindari munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menjadi perhatian warga Desa Sukajaya dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku serta mengutamakan kepentingan masyarakat. ( Remon )

IZIN DULU YAH!!!!!!