ANCAMAN PENJARA HINGGA 10 TAHUN! Yovie Megananda Santosa: Menyebarkan Narasi Sebelum Ada Kepastian Hukum Berisiko Jerat Pidana Berlapis
Mulai dari Eksploitasi Anak Hingga Pelanggaran Data Pribadi, Semua Terancam Sanksi Pidana Berat
17 AGUSTUS 2026 — Menyebarkan narasi sepihak yang belum teruji kebenarannya secara luas di media sosial ternyata bukan sekadar perdebatan biasa. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, memperingatkan bahwa penyebaran klaim tanpa dasar fakta yang sah berisiko menjerat pelaku dengan sanksi pidana berlapis, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.
“Ancaman pidana bukan sekadar ancaman kosong. Setiap ketentuan undang-undang itu ditegakkan dengan sanksi yang nyata. Menyebarkan narasi sebelum ada kepastian hukum bisa berujung pada proses hukum bagi penyebarnya sendiri,” ujar Yovie.
Belum Ada Putusan & Tes DNA, Semua Masih Dugaan
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah. Meski demikian, narasi yang disebarkan di media sosial diduga telah melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus, dan setiap pelanggaran memiliki sanksi yang tegas dalam undang-undang.
4 Jeratan Pidana yang Mengintai Penyebar Narasi
Pertama, Eksploitasi Anak — Ancaman Penjara 10 Tahun & Denda Rp200 Juta. Berdasarkan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan alat untuk memenangkan opini publik.
Kedua, Pencemaran Nama Baik Digital — Ancaman Penjara 2 Tahun & Denda Rp400 Juta. Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Menuduh tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran hukum.
Ketiga, Fitnah Ancaman Penjara 4 Tahun. Berdasarkan Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah adalah kejahatan.
Keempat, Pelanggaran Data Pribadi — Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda Rp5 Miliar. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi bukan barang bebas untuk disebarkan semaunya.
Risiko Ditanggung Penyebarnya Sendiri
“Semua ini ada landasan hukumnya. Bukan ancaman, tapi fakta regulasi. Jika klaim yang disebarkan ternyata tidak terbukti, maka seluruh konsekuensi hukum harus ditanggung oleh pihak yang menyebarkannya,” tegas Yovie.
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS.
Red







