Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji, Lokasi Padat Penduduk di Desa Cinangka Ciampea Resahkan Warga
Praktek dugaan pengoplosan gas Elpiji bersubsidi di pemukiman padat penduduk, tepatnya di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Kegiatan ilegal tersebut disinyalir milik seorang oknum bernama Bolang dan hingga kini masih beroperasi bebas.
Warga merasa terancam dengan bahaya kebakaran dan ledakan sewaktu-waktu akibat proses pemindahan (pengoplosan) isi tabung gas yang dilakukan tanpa standar keselamatan di tengah pemukiman warga.
Atas kondisi ini, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Satgas Migas untuk segera bertindak tegas:
Penindakan Hukum: APH dan Satgas Migas diminta turun langsung ke lokasi untuk menggerebek dan menindak tegas oknum Bolang beserta pihak-pihak yang terlibat.
Pelanggaran Regulasi: Tindakan pengoplosan ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait tidak membiarkan praktik penyalahgunaan Elpiji bersubsidi ini berlarut-larut demi menjamin keselamatan warga serta mencegah kerugian negara. HDS/kh







