Polresta Bogor –bidikhukumnews.com–Kota menangkap dua pengoplos elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Ziara Valley Bogor Kelurahan Margajaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, Minggu (06/05/24).
“Ada dua tersangka diamankan. Dua orang penyuntik berinisial T dan N memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji berukuran 12 kilogram,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin (13/05/24).
Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan mencurigai mobil truk berwarna merah dan mobil hitam yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
Bismo menyebut, mobil membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram
Kemudian, polisi melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi dengan peran masing-masing. Kata Bismo, tersangka T dan N bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Sementara dua orang berperan sebagai sopir dan dua orang lainnya sebagai kernet. Tersangka T dan N baru bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut selama satu minggu, mereka diajak bekerja dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S.
“Tersangka T dan N Alias bekerja sebagai dokter yang melakukan penyuntikan tabung gas diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari, untuk supir diberi upah sebesar Rp.150.000 per hari dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp.100.000, pemberian upah tersebut dibayar secara cash oleh S. Barang-barang seperti tabung gas dan alat untuk melakukan pemindahan (penyuntikan tabung gas sudah disiapkan oleh S),” ujar Bismo.
Dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan. Lalu, pada bagian atas atau sekitar mulut gas diberikan es batu agar tidak menyebar.
“Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Untuk cara pemasarannya, hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp. 135.000 atau dengan harga satuannya Rp. 185.000,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.
“Pasal yang diterapkan 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda Rp 60 miliar,” ujar Bismo.
”
Redaksi