Dugaan Pelanggaran Juknis dan Gratifikasi Revitalisasi Sekolah di SMPIT Hidayatullah Athfal Tajurhalang


BOGOR — bidikhukumnews.com

Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan disahkan DPR RI kini menjadi sorotan. Program yang dirancang untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban belajar mengajar ini diduga diwarnai praktik konspirasi gratifikasi dan penyimpangan teknis di lapangan.

Salah satu sekolah penerima bantuan, SMPIT Hidayatullah Athfal yang berlokasi di Jl. Inkopad No. 06 RT 01/06, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, tercatat menerima anggaran rehabilitasi bangunan sebesar Rp592.461.000.
Kepala Sekolah SMPIT Hidayatullah Athfal, Mudbir, S.E., menyatakan bahwa bantuan anggaran tersebut didapat melalui jalur aspirasi Partai Gerindra.

Ia memaparkan bahwa pengajuan bantuan memiliki dua jalur, yakni jalur DAPODIK dan jalur aspirasi politik. Pengajuan via aspirasi diakuinya berlangsung sangat cepat—diibaratkan seperti kecepatan pesawat, di mana data masuk pada bulan Agustus dan anggaran langsung cair untuk pelaksanaan proyek.

Namun, kecepatan pencairan lewat jalur aspirasi tersebut memicu isu miring terkait dugaan korupsi dan gratifikasi agar berkas pengajuan cepat disetujui (ACC), berbanding terbalik dengan prosedur pengajuan reguler melalui aplikasi DAPODIK.

Dugaan Pelanggaran Teknis dan Prosedur Pelaksanaan
Hasil pemantauan dan investigasi tim awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan serius pada pelaksanaan pembangunan:
Pekerjaan Mendahului Perencanaan: Konsultan pengawas dan perencana dari pusat dilaporkan belum turun ke lokasi proyek. Spesifikasi gambar dan rencana teknis resmi juga belum diterbitkan, namun pekerjaan fisik di lapangan sudah berjalan. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait standar keamanan bangunan dan acuan teknis yang digunakan para pelaksana.

Pengalihan Pekerjaan (Diborongkan): Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut diduga kuat dipihakketigakan atau diborongkan. Praktik ini secara tegas melanggar dan bertentangan dengan petunjuk teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan pengelolaan secara swakelola.
Desakan kepada APH dan Pengawasan Dewan
Demi menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian dan penyelewengan, tim awak media secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif ke lokasi.

Selain itu, tim media akan menyambangi Fraksi Partai Gerindra DPR RI untuk meminta klarifikasi resmi terkait beredarnya isu dugaan “penyunatan” atau pemotongan anggaran yang mengalir ke oknum anggota DPR RI melalui jalur aspirasi tersebut.

HDS/kh

IZIN DULU YAH!!!!!!