Bukan Informasi Dikecualikan, Tapi Nominal Hibah Tak Dibuka, Bola Panas Transparansi APBD Garut Mengarah ke DPMD

GARUTbidikhukumnews.com

Transparansi pengelolaan uang rakyat kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Garut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memang akhirnya membuka daftar penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Media Bidik Hukum. Namun jawaban resmi itu justru melahirkan pertanyaan yang lebih besar, di mana nominal hibah masing-masing penerima, apa kegiatan yang dibiayai, dan bagaimana publik dapat menguji penggunaan uang rakyat tersebut?

Persoalan mencuat setelah Media Bidik Hukum melalui surat Nomor 113/B/MBH/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 meminta data penerima hibah APBD 2026 yang disalurkan melalui DPMD Kabupaten Garut.

Permintaan itu tidak sekadar meminta daftar nama. Media meminta 11 jenis informasi, meliputi daftar lengkap penerima, nama LPM dan BUMDes, besaran dana setiap penerima, jenis kegiatan atau program yang dibiayai, dasar penetapan, hasil verifikasi, jadwal pencairan, salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), realisasi pencairan, hingga mekanisme monitoring dan pertanggungjawaban.

DPMD kemudian menjawab melalui surat tertanggal 31 Juli 2026. Dalam surat tersebut DPMD menyampaikan daftar penerima hibah dan menjelaskan bahwa penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi tim serta ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.234-DPMD/2026.

Namun justru pada titik inilah persoalan transparansi mulai terlihat.

Lampiran jawaban DPMD memuat daftar penerima hibah hingga nomor 101, terdiri dari LPM, BUMDes, kelompok usaha, dan kelompok masyarakat. DPMD juga menyebut bahwa sampai 31 Juli 2026 terdapat 8 penerima BUMDes, 4 penerima LPM, dan 54 penerima kelompok usaha yang telah menerima pencairan.

Akan tetapi, dokumen yang diberikan kepada media tidak mencantumkan besaran uang yang diterima masing-masing penerima.

Kasubag sekaligus PPID DPMD, Roni, menjelaskan, “Adapun terkait nama kelompok, alamat, dan anggaran yang diterima itu bukan yang dikecualikan. Mungkin ada NPHD karena di dalamnya ada NIK, itu yang dikecualikan. Kami hanya membuat naskah jawaban surat saja, adapun terkait anggaran, nama kelompok, dan alamat itu adanya di bidang, di antaranya Bidang LKD, Bidang Pemdes, dan Bidang Penataan”, tandasnya.

Namun pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Daris Salam Faozi, yang menyatakan, “Sedikit revisi terkait keterangan Roni, bahwa nama dan data pribadi penerima hibah itu termasuk informasi yang dikecualikan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h”, pungkasnya

Perbedaan penjelasan antarpejabat ini justru mempertebal kesan bahwa belum terdapat sikap yang seragam mengenai status keterbukaan data hibah APBD.

Padahal secara normatif, nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah merupakan bagian dari dokumen penjabaran APBD. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 secara eksplisit mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah sebagai bagian dari informasi dalam penjabaran APBD.

Maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan, jika nama penerima dapat dibuka, mengapa nominal hibah per penerima tidak ikut dibuka?

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Tanpa nominal, masyarakat tidak dapat mengetahui berapa besar uang APBD yang dialokasikan kepada masing-masing lembaga atau kelompok.

Media juga meminta informasi mengenai jenis kegiatan atau program yang dibiayai dana hibah. Namun dalam jawaban DPMD, informasi spesifik mengenai kegiatan masing-masing penerima tidak disajikan dalam lampiran daftar penerima.

Padahal Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa belanja hibah harus memiliki peruntukan yang spesifik dan ditujukan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah.

Dengan demikian, daftar nama penerima tanpa nominal dan tanpa peruntukan kegiatan belum memberikan gambaran utuh mengenai akuntabilitas hibah APBD.

Bagian lain yang mengundang sorotan adalah jawaban DPMD terkait NPHD. Dalam suratnya DPMD menyatakan,

“Untuk salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak bisa disampaikan karena berisi data pribadi.”

Memang benar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengakui adanya informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang mengungkap rahasia pribadi.

Namun pengecualian informasi tidak berarti seluruh dokumen otomatis boleh ditutup.

Pasal 17 UU KIP mengatur informasi yang dapat dikecualikan, termasuk rahasia pribadi seperti kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

Yang sering luput disebut adalah Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP, yang menegaskan bahwa apabila suatu dokumen mengandung informasi yang dikecualikan, bagian yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan atau disamarkan disertai alasan dan materinya.

Dengan kata lain, mekanisme hukum yang tersedia bukan menutup seluruh dokumen, melainkan memisahkan informasi terbuka dengan informasi yang benar-benar dikecualikan.

Karena itu pertanyaan hukumnya bukan sekadar “Mengapa NPHD ditutup?”, melainkan “Mengapa NPHD tidak diberikan setelah bagian yang bersifat pribadi disamarkan?”

UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, sedangkan informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan.

Badan publik juga diwajibkan menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Lebih jauh, Pasal 11 UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi setiap saat, antara lain hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya, seluruh kebijakan berikut dokumen pendukungnya, serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Karena itu, permintaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan penetapan dan penyaluran hibah APBD memiliki dasar hukum yang kuat untuk diuji melalui mekanisme KIP.

Dalam kasus ini, surat DPMD tanggal 31 Juli 2026 menunjukkan adanya respons atas permohonan tanggal 22 Juli 2026, sehingga persoalan utamanya bukan keterlambatan jawaban, melainkan sejauh mana informasi yang diberikan benar-benar memenuhi substansi permintaan.

Daftar penerima yang diberikan DPMD memang penting. Namun daftar tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar dalam pengawasan APBD :

Berapa pagu hibah DPMD Tahun Anggaran 2026?

Berapa nominal masing-masing penerima?

Berapa yang sudah dicairkan?

Berapa yang belum dicairkan?

Apa kegiatan yang dibiayai?

Kapan pencairannya?

Berapa realisasi masing-masing penerima?

Apakah seluruh penerima telah memenuhi persyaratan?

Apakah hasil verifikasi administratif dan lapangan tersedia?

Apakah laporan pertanggungjawaban telah diterima DPMD?

Apakah monitoring lapangan telah dilakukan terhadap seluruh penerima?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, publik baru mengetahui “siapa penerimanya”, tetapi belum mengetahui “berapa uangnya, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.”

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Karena itu, permintaan data hibah APBD bukan semata-mata kepentingan sebuah media, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang publik.

Semakin besar dana publik yang disalurkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, verifikasi, monitoring, dan pertanggungjawaban.

Permendagri 77/2020 sendiri menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah, sedangkan tata cara pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.

Dari dokumen yang tersedia, belum tepat apabila langsung disimpulkan telah terjadi tindak pidana atau korupsi. Belum terdapat bukti dalam dokumen tersebut yang membuktikan penyalahgunaan dana.

Namun terdapat indikasi persoalan keterbukaan informasi yang patut diuji lebih lanjut, antara lain :

1. Tidak dicantumkannya nominal hibah masing-masing penerima.

2. Tidak disajikannya rincian kegiatan atau program yang dibiayai.

3. Tidak diberikannya NPHD dengan alasan umum adanya data pribadi.

4. Belum disajikannya rincian realisasi dana per penerima.

5. Belum diperlihatkannya dokumen hasil verifikasi.

6. Belum diperlihatkannya bukti monitoring dan evaluasi terhadap penerima yang telah menerima pencairan.

Kondisi tersebut layak diuji oleh PPID, Inspektorat Kabupaten Garut, dan Komisi Informasi, bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan.

Analisis Hukum Potensi Ketidakpatuhan. Secara normatif terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diuji :

Pertama, Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Kedua, Permendagri 77/2020 menempatkan nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah sebagai bagian dari dokumen penjabaran APBD.

Ketiga, Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP menyediakan mekanisme penyamaran informasi yang dikecualikan, sehingga alasan “data pribadi” tidak otomatis membenarkan penutupan seluruh dokumen.

Keempat, Permendagri 77/2020 menegaskan bahwa hibah wajib dipertanggungjawabkan secara formal dan material.

Kelima, UU Pers memberikan dasar hukum bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.

DPMD Garut memang telah membuka daftar nama penerima hibah. Namun masyarakat masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang jauh lebih substansial: berapa uang yang diterima masing-masing penerima, untuk kegiatan apa, kapan dicairkan, sudah digunakan atau belum, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?

Sebab transparansi anggaran tidak boleh berhenti pada daftar nama. Transparansi yang hanya menunjukkan penerima tetapi menyembunyikan nominal dan peruntukan berisiko menjadi transparansi setengah hati.

Ketika yang dipertaruhkan adalah uang rakyat, publik berhak memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola berada di tangan DPMD Kabupaten Garut: membuka data hibah APBD 2026 secara utuh, atau menjelaskan secara hukum mengapa bagian-bagian tertentu harus tetap ditutup.

Reporter: ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!