DIDUGA CABULI ANAK TIRI 8 TAHUN, KASUS DI BEDAHAN CIBINONG DISOROT: APARAT DIMINTA USUT TUNTAS

CIBINONG, BOGORbidikhukumnews.com
Selasa, 1 September 2026

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Kampung Bedahan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius.

Perkara tersebut diduga melibatkan seorang pria yang disebut sebagai orang tua tiri korban. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena korban masih berusia anak dan berada dalam lingkungan keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk mendapatkan perlindungan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut telah diketahui pihak keluarga dan kini menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan sesuai mekanisme hukum. Namun, hingga adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh informasi mengenai perkara tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan.

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Perbuatan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius karena menyangkut keselamatan, martabat, serta masa depan korban. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah mengalami perubahan lebih lanjut.

Ketentuan mengenai persetubuhan terhadap anak antara lain diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, sedangkan perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi salah satu landasan penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual, termasuk aspek perlindungan dan pemulihan korban.

Aparat Diminta Usut Secara Profesional

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara menyeluruh apabila laporan mengenai perkara tersebut telah diterima.

Pemeriksaan terhadap keterangan korban, saksi, bukti-bukti yang tersedia, serta kondisi yang melatarbelakangi dugaan peristiwa tersebut perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Terlebih, korban merupakan anak yang masih berusia 8 tahun. Proses penanganan perkara semestinya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban dari tekanan maupun trauma yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.

Pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi korban juga dinilai penting selama proses penanganan perkara berlangsung.

Asas Praduga Tak Bersalah

Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang disebut dalam perkara ini sebagai terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Karena itu, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan penegasan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses pembuktian dan harus didasarkan pada fakta serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Media Bidik Hukum Nasional juga tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima dan tetap membuka ruang terhadap klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum.

Keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap keselamatan anak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Apabila benar terjadi tindak pidana, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Media Bidik Hukum Nasional akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.

Reporter : Kabiro Bogor Raya: Dwi Novyanto