Rp25 Ribu per Guru Setiap Bulan, PPUK Desak PGRI Parungpanjang Jelaskan Pengelolaan Iuran
Guru Bayar Iuran, Tapi Laporannya Mana? LSM PPUK Pertanyakan Dana PGRI Parungpanjang
Rp25.000 per Guru Setiap Bulan Dipungut, LSM PPUK Dorong Transparansi Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran
Bogor – bidikhukumnews.com
Polemik mengenai transparansi iuran organisasi kembali menjadi perhatian di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) DPC Kabupaten Bogor mempertanyakan keterbukaan pengelolaan iuran PGRI yang disebut dipungut sebesar Rp25.000 per guru setiap bulan.
PPUK menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal iuran, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta hak anggota untuk mengetahui pengelolaan kontribusi yang mereka bayarkan secara rutin.
Pertanyaan yang kini mengemuka cukup sederhana: berapa dana yang terkumpul, ke mana disalurkan, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada anggota? Selasa 01/09/2026.
Iuran Rutin Perlu Diikuti Laporan yang Terukur, Menurut PPUK, apabila pemungutan iuran dilakukan secara rutin, maka mekanisme pertanggungjawaban juga seharusnya dapat diketahui oleh anggota.
Terlebih, iuran sebesar Rp25.000 per guru setiap bulan apabila dihimpun dari jumlah anggota yang cukup banyak dan berlangsung dalam waktu panjang tentu akan menghasilkan nilai yang signifikan.
Karena itu, PPUK mempertanyakan beberapa hal, antara lain jumlah anggota yang dikenakan iuran, total penerimaan, mekanisme distribusi dana, pihak yang menerima atau mengelola, penggunaan dana, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Yang kami pertanyakan bukan besar kecilnya Rp25.000. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau dana itu dikumpulkan dari anggota, tentu anggota berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” ujar Ilyas, perwakilan LSM PPUK DPC Kabupaten Bogor.
PPUK Tegaskan Posisi: Pemantau, Bukan Penuduh
Ilyas menegaskan bahwa PPUK tidak sedang membuat kesimpulan mengenai adanya penyalahgunaan dana.
Menurutnya, PPUK menempatkan diri sebagai lembaga pemantau dan kontrol sosial yang mendorong adanya keterbukaan berdasarkan data dan dokumen.
“Kami tidak menuduh pengurus PGRI melakukan penyimpangan. Kami juga tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Posisi kami adalah memantau dan meminta kejelasan,” katanya.
PPUK, lanjut Ilyas, justru memberikan kesempatan kepada pengurus PGRI Kecamatan Parungpanjang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Apabila terdapat laporan penerimaan dan penggunaan dana,
LSM PPUK berharap informasi tersebut dapat disampaikan kepada anggota melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, kami tentu menghormati. Silakan tunjukkan mekanisme dan laporan pertanggungjawabannya. Dengan data, persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi prasangka,” ujarnya.
Bukan Sekadar Uang, Tetapi Soal Kepercayaan PPUK berpandangan bahwa transparansi keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Sebab, ketika seorang guru membayar iuran secara rutin, kontribusi tersebut bukan hanya berbentuk angka dalam pembukuan.
Di baliknya terdapat penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan dan pengabdian mereka sebagai pendidik.
Karena itu, menurut PPUK, anggota semestinya tidak hanya mengetahui kewajiban membayar iuran, tetapi juga memperoleh informasi mengenai arah penggunaan dana yang mereka kontribusikan.
Organisasi yang sehat, kata Ilyas, bukan organisasi yang tidak pernah mendapatkan pertanyaan dari anggotanya.
“Justru organisasi yang kuat adalah organisasi yang mampu menjawab pertanyaan anggotanya dengan data dan laporan. Transparansi bukan untuk menjatuhkan organisasi, tetapi untuk menjaga kepercayaan,” tegasnya.
PPUK Minta PGRI Parungpanjang Buka Informasi
PPUK DPC Kabupaten Bogor meminta pengurus PGRI Kecamatan Parungpanjang memberikan penjelasan mengenai pengelolaan iuran tersebut, terutama terkait:
• jumlah anggota yang membayar iuran;
• total dana yang dihimpun;
• mekanisme pemungutan dan penyetoran;
• pembagian atau distribusi dana;
• penggunaan dana untuk kegiatan
Reporter : Cecep Muklis
