Kepala Peternakan Rencanakan Pembunuhan Istri Sirinya Digali Lubang Sebelum Korban Datang, Lalu Tewas Dipukul Berkali-Kali
CIANJUR, — bidikhukumnews.com
Seorang pria berinisial AS (45), kepala pengurus peternakan ayam, diduga menghabisi nyawa IM (44), yang disebut sebagai istri sirinya, di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, pada Jumat (28/8/2026). Yang mengerikan, lubang penguburan sudah digali sejak pagi hari atas perintah tersangka beralasan membuat tangki septic tank padahal disiapkan untuk jenazah korban.
Kronologi peristiwa itu bermula pada Kamis (27/8) malam. Tersangka menerima dua video dari akun TikTok yang memperlihatkan korban sedang bersama laki-laki lain di sebuah kafe. Rasa cemburu dan amarah yang meluap-luap itu berubah menjadi niat jahat yang terencana.
“Pada Kamis malam, tersangka mulai merencanakan pembunuhan. Ia berniat memukuli korban, dan jika melawan, akan dipukul hingga meninggal dunia menggunakan tongkat baseball kayu,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi. Rabu 2/9/26
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menyuruh pegawai menggali lubang berukuran panjang 2 meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman 1 meter di belakang kamar mess, beralasan untuk tangki septic tank. Korban kemudian diminta datang ke peternakan untuk memasak dan membersihkan ruangan.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba. Setelah selesai bekerja, tersangka mulai menanyakan keberadaan korban dan memperlihatkan video tersebut” terang kapolres
Pertengkaran tak terelakkan. Tersangka menampar korban. Saat korban melawan, ia mengambil tongkat baseball kayu yang tergantung di dinding dan memukul kepala korban berkali-kali,
bagian belakang kepala dua kali, ubun-ubun satu kali, sisi kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta wajah dan punggung. Korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Namun kekejaman belum berakhir: tersangka membekap mulut korban dengan celana kain dan mengikat kakinya hingga korban dipastikan tewas
“Hasil visum luar sementara memperlihatkan kekerasan yang luar biasa. Terdapat lima luka terbuka di kepala, memar di wajah, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan korban semuanya diduga akibat pukulan benda tumpul” ungkap kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Ia sempat bersembunyi di rumah kakaknya di Jampang Tengah, Sukabumi, lalu berpindah ke rumah seseorang yang dianggap “orang pintar” di Kecamatan Kalibunder. Namun tim kepolisian berhasil menangkapnya pada Selasa (1/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tongkat baseball kayu, celana hitam, tali pengikat, sepeda motor berikut STNK, serta empat buah kunci kamar mess.
Tersangka kini disangkakan tiga pasal sekaligus: Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara), Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (15 tahun), serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (7 tahun).
“Setiap orang yang dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam pidana pembunuhan berencana. Demikian pula penganiayaan yang menyebabkan kematian tetap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Kapolres.
Hds

