KEMENTAN DAN PIHAK TERKAIT HARUS SEGERA MENGEVALUASI DAN MEMBENAHI PT BERDIKARI (BUMN)
Ketimpangan Distribusi DOC Broiler: Surplus Melimpah, Peternak Rakyat Justru Kekurangan
2 SEPTEMBER 2026 — Ulasan ini disusun berdasarkan pengaduan dan wawancara langsung yang disampaikan Alvino Antonio Wardjiantono, selaku peternak rakyat mandiri sekaligus Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), kepada H. Nur Kholis, S.E., S.H., Ketua Kantor Hukum ABRI, terkait kesulitan yang dialaminya dan banyaknya peternak rakyat mandiri lainnya dalam memperoleh pasokan bibit ayam pedaging atau DOC broiler.
FAKTA DAN DATA
Apa yang terjadi? Di tengah data yang menunjukkan adanya kelebihan pasokan bibit ayam pedaging atau DOC broiler, peternak rakyat mandiri justru kesulitan mendapatkan pasokan. Alvino Antonio Wardjiantono menyampaikan keluhan tersebut secara langsung kepada Ketua Kantor Hukum ABRI:
“Saya sendiri sebagai peternak mandiri merasakan langsung kesulitan mendapatkan DOC, padahal data menunjukkan produksi melimpah. Banyaknya peternak kecil di seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama. Kami melihat produksi melimpah, namun akses kami justru tertutup.”
Ironi ini mengindikasikan adanya masalah serius pada tata kelola dan distribusi yang melibatkan pelaku industri besar, termasuk PT Berdikari (Persero) selaku BUMN yang bergerak di sektor penyediaan bibit dan pakan ternak.
Data yang dirilis Kementerian Pertanian periode Juni hingga Agustus 2026 memperlihatkan produksi DOC broiler memang melampaui kebutuhan konsumsi nasional. Produksi mingguan rata-rata kurang lebih mencapai 49,48 juta ekor, dengan estimasi kebutuhan domestik sekitar kurang lebih 39 juta ekor, sehingga terjadi surplus sekitar 10,4 juta ekor per minggu. Pada puncak musim panen Agustus 2026, produksi bahkan mencapai kurang lebih 58,23 juta ekor per minggu, dengan surplus melonjak kurang lebih menjadi 14,85 juta ekor per minggu. Sejak Juni 2026, Kementerian Pertanian telah memberlakukan pengurangan produksi secara bertahap, yaitu ± 17 persen pada Juni, ± 24 persen pada Juli, dan ± 23 persen pada Agustus, guna menyeimbangkan pasar.
Jika pasokan melimpah dan bahkan dikurangi, mengapa peternak rakyat tetap kesulitan mendapatkan DOC? Berdasarkan pengalaman dan laporan yang disampaikan Alvino, jawabannya bukan pada jumlah produksi, melainkan pada pola distribusi yang tidak merata. Porsi yang seharusnya menjadi hak peternak mandiri justru terkonsentrasi pada kelompok produsen besar dan mitra perusahaan, sehingga peternak kecil tersisih dari akses pasar yang wajar.
DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Distribusi Bibit Unggas
– Pasal 12: Mekanisme pembagian dan penyaluran DOC ditetapkan sebesar 50 persen untuk peternak mandiri dan 50 persen untuk kebutuhan internal produsen atau kemitraan.
– Pasal 13 ayat (1): Kementerian Pertanian berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan distribusi bibit unggas.
– Pasal 13 ayat (2): Kementerian Pertanian berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan distribusi.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
– Pasal 2: BUMN didirikan untuk menyediakan barang dan jasa kebutuhan rakyat, mendorong pemerataan ekonomi, dan menjadi penyangga perekonomian nasional.
– Pasal 3: Tujuan BUMN adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
– Pasal 8 ayat (2): BUMN wajib memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
– Pasal 115: Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembibitan ternak, termasuk pengaturan dan pengawasan distribusi bibit unggas.
PIHAK YANG BERWENANG MENGEVALUASI, MENGAUDIT, DAN MENGAWASI PT BERDIKARI
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah instansi yang memiliki wewenang sah untuk mengevaluasi, mengaudit, dan mengawasi PT Berdikari (Persero) terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tata kelola, serta kepatuhan distribusi DOC, dengan merespons pengaduan yang disampaikan Alvino Antonio Wardjiantono selaku Ketua KPUN:
1. KEMENTERIAN PERTANIAN — Pembina Kebijakan dan Penegak Aturan
Dasar Hukum: Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 115; Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 13; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 17.
Wewenang: Menegakkan ketentuan Permen Nomor 10 Tahun 2024, memeriksa alokasi dan penyaluran DOC, meminta laporan berkala, menjatuhkan sanksi administratif, serta menindaklanjuti keluhan yang disampaikan KPUN.
2. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA — Pemegang Saham dan Pengawas Tata Kelola
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10; Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Pasal 35.
Wewenang: Mengevaluasi kinerja PT Berdikari, menilai kepatuhan terhadap tugas pokok dan fungsi BUMN, memeriksa kesesuaian kegiatan dengan kepentingan publik, serta memberikan arahan strategis.
3. BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) — Audit Tata Kelola dan Keuangan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 Pasal 6; Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014.
Wewenang: Mengaudit efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan distribusi DOC di PT Berdikari, termasuk aliran barang, mekanisme penyaluran, penetapan harga, dan pengelolaan mitra kerja.
4. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK) — Audit Eksternal dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 23 ayat (5); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 4.
Wewenang: Memeriksa apakah penyaluran DOC dan pengelolaan bibit di PT Berdikari telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan manfaat publik, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan Presiden.
5. OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA — Pengawasan Pelayanan Publik dan Dugaan Maladministrasi
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 6 dan Pasal 7 huruf b.
Wewenang: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Alvino selaku perwakilan peternak mandiri, menyelidiki ketidakadilan penyaluran DOC, meminta keterangan dan dokumen terkait, serta merekomendasikan perbaikan kepada instansi terkait.
6. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA — Pengawasan Legislatif
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 20A; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 97.
Wewenang: Memanggil Menteri Pertanian, Menteri BUMN, dan Direksi PT Berdikari untuk memberikan keterangan dan penjelasan atas kelangkaan DOC di tengah surplus produksi serta ketimpangan distribusi yang merugikan peternak rakyat.
HAL-HAL YANG WAJIB DIPERIKSA BERDASARKAN PENGADUAN ALVINO DAN KPUN
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan Alvino Antonio Wardjiantono selaku Ketua KPUN dan peternak mandiri, hal-hal yang wajib diperiksa oleh pihak berwenang meliputi:
Pertama, alokasi 50 persen untuk peternak mandiri. Apakah PT Berdikari memisahkan dan menyalurkan porsi 50 persen DOC kepada peternak mandiri melalui asosiasi atau komunitas peternak yang terdaftar seperti KPUN, atau justru dialihkan kepada mitra tertentu?
Kedua, mekanisme penyaluran. Apakah penyaluran dilakukan langsung dari unit penetasan ke peternak mandiri, atau melalui perantara pihak ketiga yang membatasi akses dan menaikkan harga, sebagaimana dialami Alvino dan rekan-rekannya?
Ketiga, kepatuhan terhadap harga acuan pembelian. Apakah DOC dijual kepada peternak mandiri sesuai harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah, atau dijual jauh di atas harga wajar sehingga peternak kecil semakin terbebani?
Keempat, penerapan prinsip tata kelola BUMN. Apakah PT Berdikari menjalankan amanat UU BUMN untuk menyejahterakan rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi, atau hanya berorientasi pada keuntungan semata?
Kelima, dampak kebijakan pengurangan produksi. Apakah pemangkasan produksi sebesar 17 hingga 24 persen diterapkan secara proporsional kepada seluruh pelaku usaha, atau hanya dibebankan kepada peternak kecil dan produsen mandiri sementara perusahaan besar tetap mendapat alokasi penuh?
KESIMPULAN: SURPLUS BUKAN ALASAN KELANGKAAN
Kelangkaan DOC di tengah surplus produksi, sebagaimana dialami dan dilaporkan oleh Alvino Antonio Wardjiantono selaku peternak mandiri dan Ketua KPUN, membuktikan bahwa masalahnya bukan pada jumlah pasokan, melainkan pada distribusi yang tidak adil dan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Kementerian Pertanian wajib menegakkan Permen Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 tanpa pandang bulu dan menindaklanjuti pengaduan KPUN. Kementerian BUMN wajib mengevaluasi apakah PT Berdikari menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai BUMN yang melayani kepentingan publik, atau justru memperkuat praktik yang berpotensi merugikan peternak rakyat. BPKP, BPK, dan Ombudsman masing-masing berwenang melakukan audit dan pengawasan sesuai mandat konstitusionalnya, termasuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Alvino. DPR RI berwenang memanggil pihak terkait untuk menjelaskan ketimpangan yang merugikan peternak rakyat.
Demokrasi ekonomi berarti peternak kecil juga berhak diperhatikan. Jika aturan ada tetapi tidak dijalankan, maka yang perlu dievaluasi bukan aturannya, melainkan penegakannya.
KANTOR HUKUM ABRI
Cibinong, Kabupaten Bogor
Telepon: 0818-966-240
Berdasarkan pengaduan dan wawancara dari: ALVINO ANTONIO WARDJIANTONO, Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) dan Peternak Rakyat Mandiri, kepada Ketua Kantor Hukum ABRI.
Reporter : YN. Ladehu

