PT TRK Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah, PT Vale dan PAMA Diadukan ke Polres Kolaka

KOLAKA, Sultra || bidikhukumnews.com

Perseteruan soal penggunaan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) resmi melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin yang diduga dilakukan dalam aktivitas kendaraan terkait operasional PT Vale Indonesia Tbk dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA)

Laporan tersebut disampaikan Fachry Bachmid, selaku Public Relations dan Legal PT TRK, ke Polres Kolaka pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 16.20 WITA. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STPL/B/705/IX/2026/SPKT.

Fachry melaporkan dugaan peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.52 WITA di Desa Oko-Oko. Dalam laporan disebutkan adanya beberapa unit dump truck pengangkut ore nikel yang berkaitan dengan kegiatan operasional PT Vale Indonesia dan PT Pamapersada Nusantara yang diduga melintas dan memasuki tanah milik PT TRK tanpa izin.

“Diduga telah terjadi suatu peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan melibatkan oknum aparat TNI ,” ungkapnya

Menurut Fahry, dugaan aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi PT TRK, baik secara materiil maupun immateriil. Atas dasar itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Fachry menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah hukum PT TRK untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan.

Ia berharap Polres Kolaka dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengungkap fakta di lapangan.

Dalam dokumen laporan, Fahry juga menyatakan laporan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kini, bola berada di tangan penyidik Polres Kolaka untuk menelusuri dugaan penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin tersebut, termasuk memastikan legalitas lahan, aktivitas kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)