Buntut Penggeledahan Rumah Bos PT WNN, LMP Geruduk Kejati Sultra dan Minta Usut Tuntas

KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com

Puluhan massa dari Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara (Mada LMP Sultra) menggerebek Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (3/9). Mereka menuntut korps adhyaksa tersebut membongkar secara terang benderang skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka yang dinilai masih bergulir di ruang gelap.

Aksi saling dorong argumen sempat mewarnai demonstrasi ini. LMP Sultra menyoroti sikap irit bicara penyidik pasca-penggeledahan rumah Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN), H. Ismail Nushar, beberapa waktu lalu.”Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum ini berjalan.

Jangan biarkan kasus ini senyap! Jika sudah ada penggeledahan dan penyitaan, Kejati Sultra wajib menjelaskan apa yang ditemukan dan apa kaitannya dengan pemiskinan sumber daya alam di Kolaka,” ujar koordinator aksi, Ferdinansyah, di atas mobil komando.

LMP menilai, Kejati Sultra tidak boleh berlindung di balik status penyelidikan untuk menutupi perkembangan kasus yang merugikan negara tersebut. Selain menuntut transparansi aset yang disita, massa mendesak jaksa penuntut umum segera memanggil dan memeriksa H. Ismail Nushar secara intensif.

Babak Baru: Sengkarut ‘Dokumen Terbang’ PT BPS

Aksi massa akhirnya ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said. Di hadapan demonstran, Irwan mengonfirmasi bahwa penyidik memang telah menggeledah dan menyita sejumlah aset dari kediaman Direktur PT WNN.

Namun, Irwan melontarkan fakta baru yang menjadi benang merah pusaran kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan ini membidik dugaan kejahatan korporasi berupa penggunaan ‘dokumen terbang’ oleh PT Babari Putra Sulung (PT BPS).

“Perkara yang dikaitkan dengan H. Ismail Nushar ini berhulu pada dugaan penggunaan dokumen terbang oleh PT BPS. Karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa membeberkan seluruh materi penindakan dan hasil sitaan ke publik,” kilah Irwan di hadapan massa.

Mendengar pengakuan tersebut, LMP Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penggunaan modus ‘dokumen terbang’ atau dokumen manipulatif untuk melegalkan ore nikel ilegal dinilai sebagai kejahatan terstruktur yang kerap meloloskan para mafia tambang di Bumi Anoa.

Meski tensi mendesak penuntasan kasus ini meninggi, Kejati Sultra menyatakan proses hukum tetap berjalan di koridor profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)