Polresta Banggai Limpahkan Tiga Tersangka dan 15,9 Gram Sabu ke Kejari
Banggai – bidikhukumnew.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai melimpahkan tiga tersangka dalam tiga perkara tindak pidana narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Pelimpahan tersebut merupakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (56) warga Jalan Gunung Klabat Luwuk, GRH (38) warga Desa Longkoga Timur, Bualemo, dan RH (43) warga Desa Uling, Kintom. Mereka terlibat dalam tiga perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Banggai.
AP merupakan tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/47/V/2026/SPKT/Polresta Banggai tertanggal 6 Mei 2026. Sementara GRH merupakan tersangka dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/45/V/2026 dan RH tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP-A/46/V/2026 tertanggal 4 Mei.
Kapolresta Banggai melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (3/9), mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan terhadap kedua perkara tersebut selesai.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari proses hukum. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamid.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan 24 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,9 gram.
Sebelumnya tersangka AP di bekuk polisi pada Rabu (6/5) jam 10.30 Wita di Jalan Sam Ratulangi Luwuk, kemudian tersangka RH ditangkap pada Selasa (5/5) pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga, Luwuk Utara serta tersangka GRH diamankan pada Senin (4/5) di Desa Longkoga Timur, Bualemo.
Kaperwil sulteng
Hendra uloli

