MELANGGAR UU DESA? KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN BPD MALENGE HARUS DIPERIKSA & DIPERTANYAKAN

TOJO UNA-UNAbidikhukumnews.com

7 SEPTEMBER 2026 — Proses dan penetapan hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Malenge, yang digelar Minggu (6/9/2026), memicu kecurigaan kuat adanya pelanggaran hukum. Keputusan panitia yang mengesampingkan calon peraih suara ke-4 terbanyak, namun justru meloloskan dua calon di bawahnya — dinilai tidak berpijak pada aturan baku Undang-Undang Desa yang berlaku. Fakta ini memaksa masyarakat meminta pihak berwenang segera memeriksa dan meninjau ulang keputusan tersebut.

FAKTA PEROLEHAN SUARA — RAKYAT SUDAH MEMILIH, TAPI KEPUTUSAN TIDAK SESUAI

Secara logika demokrasi dan prinsip pemilihan yang sehat, lima peraih suara terbanyak harusnya yang ditetapkan terpilih. Namun panitia justru menggugurkan Sulastri Labaka (peringkat 4, 52 suara) dan meloloskan sekaligus Amran Labiseng dan Fuad S. Lako (masing-masing 42 suara, peringkat 5 dan 6). Keputusan ini tanpa dasar aturan yang jelas dan merugikan calon yang secara suara unggul sekaligus menghilangkan keterwakilan perempuan.

Urutan perolehan suara:

1. Firman Daena — 87 suara ✅

2. Dahlan S. Engke — 80 suara ✅

3. Maryam Masulili — 73 suara ✅

4. Sulastri Labaka — 52 suara ❌ Digugurkan

5. Amran Labiseng — 42 suara ✅ (dipilih menggantikan)

6. Fuad S. Lako — 42 suara ✅ (dipilih menggantikan)

7. Abdul Gafur Engke — 23 suara —

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)

Pasal 56A Ayat (2): “Anggota BPD dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak secara berurutan dari daftar calon yang sah.”

Artinya: tidak boleh ada rekayasa peringkat di luar angka suara yang masuk. Siapa yang mendapat suara terbanyak, berurutan dari terbesar ke terkecil itulah yang ditetapkan terpilih. Tidak boleh ada kebijakan yang justru menyisihkan calon yang unggul dalam perolehan suara.

B. Keterwakilan Perempuan Diperkuat dalam UU No. 3 Tahun 2024

Pasal 56A Ayat (3): “Keanggotaan BPD wajib memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) dari jumlah anggota.”

Panitia justru sebaliknya: menyingkirkan satu pemenang calon perempuan di urutan ke-4 dan menggantinya dengan dua calon laki-laki. Hal ini jelas melanggar prinsip afirmasi perempuan yang justru diperkuat dalam revisi terbaru UU Desa.

C. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD

Pasal 24 Ayat (3): “Calon anggota BPD yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan terpilih.”

Pasal 24 Ayat (4): “Apabila jumlah calon perempuan yang terpilih belum memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka calon perempuan yang memperoleh suara terbanyak berikutnya menggantikan calon laki-laki yang memperoleh suara terendah di antara calon yang terpilih.”

Jadi aturannya: jika harus diganti, yang diganti adalah calon LAKI-LAKI suara terendah BUKAN calon PEREMPUAN yang unggul suara! Praktik di Desa Malenge justru kebalikannya.

KESIMPULAN: KEPUTUSAN PANITIA JELAS BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Prinsip Hukum Yang Seharusnya Yang Terjadi di Malenge
Penetapan berdasarkan suara terbanyak 5 terbesar terpilih berurutan Urutan ke-4 digugurkan, urutan di bawahnya lolos
Keterwakilan perempuan minimal 30% Dipertahankan/ditambah Satu perempuan di 5 besar justru disisihkan
Mekanisme pergantian Calon laki-laki terendah diganti perempuan Calon perempuan unggul diganti laki-laki lain

Keputusan panitia tidak memiliki dasar hukum apa pun. Justru bertentangan langsung dengan Pasal 56A Ayat (2) dan (3) UU No. 6 Tahun 2014 (jo. UU No. 3 Tahun 2024), serta Pasal 24 Ayat (3) dan (4) Permendagri No. 110 Tahun 2016.

DESAKAN KEPADA PIHAK BERWENANG

Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, dimohon kepada:

1. Camat setempat segera melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap proses pemilihan tersebut sesuai kewenangan pembinaan pemerintahan desa.

2. Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una meninjau ulang dan membatalkan keputusan panitia pemilihan BPD Desa Malenge yang tidak sesuai prosedur, lalu menetapkan hasil berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya.

3. Inspektorat Daerah & Pengawas Internal memeriksa prosedur dan dasar hukum keputusan panitia, menelusuri apakah ada tekanan, kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang di balik keputusan yang mencederai demokrasi ini.

“Jangan biarkan pemilihan yang lahir dari suara rakyat dicederai oleh keputusan yang tidak berlandaskan hukum. Keadilan dan kepatuhan terhadap UU Desa harus ditegakkan demi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa.

Reporter: YN. Ladehu