DUGAAN KECURANGAN PEMILIHAN BPD DESA TETE B: Pemenang Sah Meliawati Digugurkan, Calon yang Kalah Justru Diloloskan

TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com

13 SEPTEMBER 2026 — Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tete B, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una periode 2026–2034 yang digelar Minggu (6/9/2026) memicu kemarahan warga. Panitia pemilihan diduga melakukan manipulasi hasil suara secara mencurigakan, hingga calon yang memperoleh suara terbanyak justru dinyatakan tidak lolos, sementara calon yang kalah malah ditetapkan sebagai pemenang.

FAKTA DI DOKUMEN RESMI C1

Berdasarkan Formulir Catatan Hasil Penghitungan Suara di TPS (Plano C1) yang sah:

Calon Perolehan Suara Asli Angka Hasil Panitia
Meliawati (No. Urut ) 6, 59 suara sah
Moh. Sabir Abd. Rasak (No. Urut 4) 56 suara sah

Fakta mencolok: Meski angka tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan perolehan Moh. Sabir Abd. Rasak yang hanya 56 suara. Namun anehnya, panitia justru menetapkan Moh. Sabir Abd. Rasak sebagai yang lolos dan menggugurkan Meliawati.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Tindakan sepihak panitia ini dinilai telah melanggar:

Asas Pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL) kehendak suara rakyat diubah secara sepihak

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 ayat (2): anggota BPD dipilih berdasarkan suara terbanyak

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan BPD hasil penetapan wajib sesuai hasil rekapitulasi suara yang sah, tidak boleh diubah sepihak

Asas Umum Pemerintahan yang Baik keputusan harus transparan, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan

“Ini adalah pembunuhan hak demokrasi warga dan bentuk kecurangan yang nyata di tingkat desa. Angka di papan pleno sangat jelas memperlihatkan Ibu Meliawati menang atas Saudara Moh. Sabir. Keputusan panitia meloloskan calon yang kalah dan mencoret pemenang sah merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan tim advokasi masyarakat Desa Tete B.

TIGA TUNTUTAN MASYARAKAT

Atas kekeliruan dan dugaan pelanggaran ini, warga menuntut:

1. Mendesak Panitia Pemilihan BPD Desa Tete B untuk segera membatalkan keputusan yang keliru dan melaksanakan pleno ulang, mengembalikan hak keterpilihan Meliawati sesuai hasil suara riil di lapangan;

2. Meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una serta Camat Ampana Tete untuk turun tangan, mengaudit berkas hasil pemilu desa, dan menolak mengesahkan hasil yang dimanipulasi;

3. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap oknum panitia yang diduga sengaja mengubah, mencoret, dan memanipulasi dokumen negara demi meloloskan calon tertentu.

TEGAS: SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Masyarakat Desa Tete B menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika instansi berwenang tidak segera menindaklanjuti, kasus ini siap dibawa hingga ke jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan panitia yang melanggar hukum tersebut.

“Suara rakyat itu amanah. Mengubah angka di atas kertas tidak akan pernah mengubah kehendak warga Desa Tete B. Kebenaran harus tetap tegak,” tambah perwakilan warga.

Reporter: YN. Ladehu