Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Perkara di Semarang, Sita 300 Butir Alprazolam dan 1,68 Gram Sabu

SEMARANGbidikhukumnews.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis (10/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika. Polisi juga menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Pengungkapan itu bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tempat tinggal JN.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening,” jelas Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).

Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut diduga diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan. JN juga disebut tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah YAS, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

YAS bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Dalam perkara ini, petugas mengamankan INK (24), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip,” ungkap Yos Guntur.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan untuk mengetahui asal barang. Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO.

Menurut keterangan sementara, INK pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus alamat. Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

Dalam praktiknya, INK mengaku diperintahkan menempatkan barang tersebut di 36 titik. Setelah seluruhnya selesai, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK juga mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali.

Dari tiga perkara tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, tiga pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pola peredaran narkotika dan psikotropika semakin beragam. Karena itu, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredarannya.

“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya. Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Informasikan kepada kepolisian, biarkan petugas yang melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenarannya,” kata Yuliyanto.

Menurut Yuliyanto, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan psikotropika dilakukan dengan berbagai pola, termasuk memanfaatkan sistem distribusi yang membuat pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan penerima.

“Tiga perkara ini memperlihatkan bahwa narkoba bisa bergerak dari satu tangan ke tangan lain dengan cara yang berbeda-beda. Karena itu, kami tidak ingin melihat pengungkapan hanya dari jumlah barang yang disita atau orang yang diamankan. Yang lebih penting adalah membaca bagaimana barang itu masuk, berpindah, dan siapa yang mengatur peredarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan modus alamat menjadi perhatian penyidik karena dalam salah satu perkara ditemukan pola distribusi sabu dengan menempatkan barang di titik tertentu.

“Modus alamat membuat transaksi terlihat sederhana, seolah hanya soal mengambil barang di suatu tempat. Padahal, di belakang satu paket bisa ada orang yang memasok, mengatur lokasi, menentukan penerima, sampai mengambil keuntungan. Bagian-bagian itulah yang sedang kami dalami,” jelasnya.

Yuliyanto menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dari lingkungan sekitar, termasuk keluarga, pemilik kos, dan masyarakat.

“Kadang sesuatu yang terlihat biasa justru perlu dicermati. Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.

Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika tersebut.

Sumber: Humas Polda Jateng

Reporter: Amin Andrianto ( Kabiro Jepara)