GELONDONGAN EMAS DIDUGA ILEGAL BEROPERASI DI CISARUA, NAMA BOS L-N DAN BOS K-L DISEBUT

APH Diminta Turun Tangan, Legalitas dan Pengelolaan Limbah Dipertanyakan

BOGORbidikhukumnews.com

Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin gelondongan atau yang oleh masyarakat setempat kerap disebut gulundung, diduga masih berlangsung di wilayah Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Keberadaan aktivitas tersebut menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa kegiatan pengolahan emas itu belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Informasi tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kegiatan pengolahan mineral di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikaitkan dengan dua nama yang disebut warga sebagai Bos (L-n) dan Bos (K-l).” Rabu (16/09/26)

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan, pengelola, maupun status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Persoalan tidak hanya menyangkut dugaan legalitas usaha. Aktivitas pengolahan emas juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila proses produksinya menggunakan bahan kimia tertentu dan menghasilkan limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan.

Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan sekadar siapa pengelolanya, melainkan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sesuai, bagaimana proses pengolahan dilakukan, ke mana limbah dibuang, serta apakah terdapat dokumen pengelolaan lingkungan yang menjadi dasar operasionalnya.

Jika aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk status lahan, legalitas usaha, penggunaan bahan dalam proses pengolahan, hingga sistem pengelolaan limbahnya.

Aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polsek Nanggung, Polres Bogor, serta instansi pemerintah terkait, diminta melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pengolahan emas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.

Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau justru berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk nama Bos L-n dan Bos K-l, belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kepemilikan, aktivitas pengolahan emas, maupun legalitas kegiatan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya guna memastikan pemberitaan berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

 

Reporter D .candra