Polsek Pagimana Pastikan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak Berjalan Sesuai Prosedur
Pagimana- bidikhukumnews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Perkara tersebut bermula pada 24 Juli 2026, ketika orang tua korban mengetahui adanya dugaan hubungan seksual antara anaknya yang masih berusia 15 tahun (kelas 1 SMA) dengan seorang laki-laki berusia 23 tahun (kuliah). Hubungan keduanya merupakan berpacaran.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan keluarga pihak terlapor untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, para pihak sempat melakukan pembicaraan mengenai bentuk pertanggungjawaban keluarga terlapor. Namun, upaya penyelesaian tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan perkara.
Selanjutnya, Menurut Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail bahwa pada 15 Agustus 2026, pihak keluarga korban datang ke Polsek Pagimana dan menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pagimana langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pengumpulan dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.
Polsek Pagimana juga melakukan koordinasi terkait penanganan perkara, mengingat perkara menyangkut anak sebagai korban dan membutuhkan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan anak.
Kapolsek menegaskan bahwa adanya proses komunikasi atau upaya penyelesaian kekeluargaan sebelum laporan dibuat tidak dapat diartikan bahwa kepolisian mengabaikan perkara tersebut. Setelah laporan diterima, proses penanganan tetap dilakukan.
Setelah kelengkapan penanganan terpenuhi, perkara akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banggai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.
IPTU Alfian menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Kabiro Banggai
Zulfakar


