FWPB Soroti Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Srikandang, PT BMI Minta Maaf dan Hentikan Sementara Aktivitas
Forum Warga Peduli Bangsri (FWPB) menyoroti persoalan pemasangan tiang jaringan internet MyRepublic yang dipermasalahkan warga Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Warga mempertanyakan pemasangan sejumlah tiang yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan sosialisasi yang memadai.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi antara warga, perwakilan FWPB, dan pihak pelaksana jaringan di kediaman Sumito, Desa Srikandang RT 01/RW 07, Kecamatan Bangsri, Selasa (15/9/2026) siang.
Mediasi digelar setelah sebelumnya warga menyampaikan penolakan terhadap pemasangan tiang WiFi yang menurut mereka mengganggu akses jalan dan aktivitas masyarakat. Sejumlah tiang yang telah terpasang bahkan sempat dicabut warga dan diserahkan ke balai desa setempat.
FWPB Dorong Penyelesaian Persoalan
Perwakilan FWPB bidang Investigasi, Adi Rochadi, mengatakan pembangunan jaringan internet merupakan kebutuhan penting masyarakat. Namun, menurutnya, perluasan jaringan tetap harus memperhatikan hak pemilik lahan dan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan jaringan internet memang penting, namun perluasan jaringan tidak semestinya mengabaikan hak pemilik lahan. Sebaliknya, hak atas tanah juga tidak otomatis memberi kebebasan untuk merusak aset milik pihak lain,” kata Adi, yang akrab disapa Adit.
Ia menjelaskan, kehadiran FWPB dalam mediasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap warga Kecamatan Bangsri yang merasa dirugikan. Selain itu, FWPB berupaya mencegah persoalan antara warga dan pihak provider semakin memanas.
“Kami hadir karena peduli terhadap sesama warga yang merasa terdholimi. Kami juga ingin mencegah terjadinya pertikaian yang makin meruncing antara warga dengan pihak provider MyRepublic,” ujarnya.
Warga Pertanyakan Izin dan Sosialisasi
Sementara itu, perwakilan warga sekaligus aktivis setempat, Sumito, menyampaikan bahwa warga merasa keberatan dengan pemasangan sejumlah instalasi jaringan WiFi yang menurut mereka dilakukan tanpa izin dan sosialisasi yang memadai.
Ia menegaskan, warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, warga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Warga siap mengambil langkah lebih jauh apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian. Bila hari ini mediasi alot apalagi buntu, maka warga akan mencabut semua instalasi yang terpasang,” tegas Sumito, yang akrab disapa Gondrong.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan tiang jaringan, tetapi juga komunikasi antara warga dengan pihak terkait.
Sumito mengungkapkan, warga RT 01/RW 07 merasa tersinggung dengan adanya pernyataan salah satu perangkat desa yang dinilai bernada intimidatif.
“Warga RT 01/RW 07 sangat tersinggung dan merasa terjajah di tanah sendiri dengan pemasangan instalasi yang tanpa izin dan sosialisasi serta nada intimidasi dari salah satu perangkat desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, warga mendapat pernyataan bahwa tindakan mencabut tiang yang sudah terpasang dapat berujung pada tuntutan dari pihak MyRepublic. Menurut Sumito, pernyataan tersebut justru menambah ketegangan di tengah masyarakat.
“Seharusnya perangkat desa memihak warganya, bukan malah membela vendor yang menyalahi aturan,” imbuhnya.
PT BMI Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam mediasi tersebut, perwakilan PT Buana Menara Indonesia (BMI), Rendy Renita, menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang terjadi. PT BMI diketahui merupakan perusahaan subkontraktor yang mengerjakan jaringan MyRepublic.
Rendy mengatakan pihaknya bersedia menindaklanjuti tuntutan warga sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menyebut perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan manajemen dan kantor perusahaan.
“Sebelumnya kami minta maaf atas masalah yang timbul di wilayah sini. Kami akan bersedia memenuhi tuntutan warga sesuai aturan yang berlaku karena ini adalah tanggung jawab kami. Namun kami harus koordinasi dengan atasan kami dan kantor,” ujar Rendy.
PT BMI Nyatakan Siap Bertanggung Jawab
Dalam proses mediasi, Adi Rochadi dari FWPB mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila warga hendak menyampaikan pengaduan terkait pemasangan instalasi jaringan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rendy menyatakan bahwa PT BMI siap menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan di lapangan.
“Saya sampaikan di depan bapak-bapak selaku wakil dari warga dalam mediasi ini, bahwa kamilah yang bertanggung jawab, bukan MyRepublic. Jika ada apa-apa silakan hubungi kami,” tegas Rendy.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu catatan dalam proses mediasi antara warga, FWPB, dan pihak pelaksana jaringan.
Aktivitas Pemasangan Dihentikan Sementara
Rendy juga menyampaikan apresiasi kepada warga dan FWPB yang telah memberikan ruang untuk dilakukan mediasi.
“Kami mengucapkan terima kasih karena telah diingatkan dan diberi ruang untuk mediasi. Kami akan menyelesaikan sampai tuntas dan bersedia menghentikan sementara aktivitas kami sampai permasalahan ini selesai,” kata Rendy.
Dengan adanya pernyataan penghentian sementara aktivitas dan koordinasi lebih lanjut, warga berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada mediasi semata.
Sumito dan Adi Rochadi meminta agar pihak terkait memberikan kejelasan mengenai izin pemasangan, proses pembangunan jaringan, serta penanganan instalasi yang sudah terlanjur berdiri di lingkungan warga.
“Saya akan terus mengejar sampai ke mana pun jika masalah ini digantung dan tidak diselesaikan, karena kami tidak mau terjajah oleh bangsa sendiri. Kami rakyat berhak merdeka di tanah kelahiran sendiri,” pungkas Sumito.
Ketentuan Pemanfaatan Tanah untuk Jaringan Telekomunikasi
Terkait persoalan pemasangan jaringan telekomunikasi, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 13 UU tersebut disebutkan:
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti dalam persoalan pemasangan tiang jaringan di Desa Srikandang. Namun, penerapan aturan terhadap pemasangan instalasi tertentu tetap perlu melihat kondisi lapangan, status lahan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu tindak lanjut dari pihak PT BMI dan pihak terkait mengenai penyelesaian persoalan pemasangan tiang WiFi MyRepublic di wilayah RT 01/RW 07 Desa Srikandang.
Warga berharap hasil koordinasi nantinya dapat memberikan kepastian terkait izin, penempatan instalasi, serta penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak pelaksana jaringan.
Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)

