Eks Pejabat ESDM Sultra dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com
Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (25/09/2026).
Keempat tersangka tersebut, mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019 inisial MHI. Kemudian, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Selanjutnya, Kepala Unit Sucofindo Kendari tahun 2012-2019, NRH. Sementara satu tersangka lainnya belum menghadiri panggilan penyidik Kejagung RI.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, merilis hasil sitaan uang negara hasil tindak pidana korupsi ekspor nikel ilegal PT CNI sebesar Rp401 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Satu tersangka lainnya belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan uang, penyidik terus mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari PT CNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan Kementerian ESDM.
Reporter: Kaperwil Sultra Mulyadi Ansan
