Status PSN PT Ceria Cacat Moral, Pratapa Lingkungan Bakal Gelar Aksi Dua Titik

KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com

Penetapan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung RI dalam skandal korupsi tata kelola nikel menjadi bukti tak terbantahkan bahwa status Proyek Strategis Nasional yang disandang perusahaan tersebut cacat hukum dan cacat moral sejak dalam pikiran.

Pratapa Lingkungan Indonesia menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka kini tidak punya alasan lagi untuk terus berpangku tangan dan berlindung di balik ketiak status PSN demi melanggengkan kejahatan tata ruang serta perusakan lingkungan di wilayah kekuasaannya sendiri.

Ketua Bidang Investigasi Pratapa Lingkungan Indonesia, Ruslan, menegaskan bahwa pembiaran yang dilakukan Pemkab Kolaka selama ini sudah sangat keterlaluan dan mengorbankan keselamatan warga.

“Pemerintah Daerah Kolaka jangan pura-pura buta dan tuli. Status PSN itu bukan ‘surat sakti’ untuk menghalalkan perampasan ruang hidup warga Wolo dan merusak tata ruang daerah! Ketika Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria sebagai tersangka korporasi, maka seluruh benteng keistimewaan itu runtuh.

Pemkab Kolaka harus sadar bahwa wilayah kekuasaan ada di tangan mereka, membiarkan korporasi tersangka korupsi terus menambang dan menabrak aturan sama saja dengan merestui kejahatan di tanah sendiri,” tegas Ruslan.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan analisis data spasial di lapangan, operasional PT Ceria Nugraha Indotama di Kecamatan Wolo terbukti terang-terangan mengangkangi Peraturan Bupati Kolaka tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Wolo. menerobos kawasan pemukiman warga, menggulung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta mengancam keberadaan fasilitas umum seperti sekolah.

Ruslan juga menguliti ironi besar di balik klaim hilirisasi yang selama ini didengungkan PT Ceria Nugraha Indotama.

“Ini adalah pembodohan publik yang sangat telanjang. Mereka jualan narasi smelter dan hilirisasi untuk dapat karpet merah PSN, tapi praktik di lapangannya tetap saja rakus mengeruk dan mengobral ore nikel mentah keluar kawasan.

Smelter itu diduga cuma dijadikan tameng untuk menyedot fasilitas keistimewaan dari negara, sementara bumi Kolaka terus dikuras dan dirusak tanpa sisa. Kami tidak akan biarkan skandal culas seperti ini terus berlangsung,” ujar Ruslan dengan nada tajam.

Menanggapi situasi yang kian genting, Ruslan memastikan bahwa Bidang Investigasi Pratapa Lingkungan Indonesia bersama mahasiswa akan melaksanakan konsolidasi untuk mengepung dua titik episentrum kekuasaan secara serentak. Aksi massa berskala besar siap menggedor Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kolaka di daerah, sekaligus melancarkan tekanan di ibu kota Jakarta dengan mengepung kementerian terkait dan Kejaksaan Agung RI.

Melalui aksi dwititik tersebut, Pratapa Lingkungan Indonesia melayangkan tuntutan mutlak agar Pemkab Kolaka segera menerbitkan rekomendasi resmi pencabutan status PSN PT Ceria, mengevaluasi total dan menciutkan (enclave) konsesi lahan yang menyerobot pemukiman serta fasilitas warga Wolo, dan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan serta penjualan ore nikel mentah dari bumi Kolaka.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)