Sekjen DPP JPKPN Bakal Surati DPRD Pronvinsi untuk RDP Bersama Dengan DLH dan PUPR Kota Kendari Terkait Perusahaan Jual Beli Besi Tua di Puuwatu
KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com
Usaha pengelolaan dan jual beli besi tua dengan skala besar di Jalan H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, perlu dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari (DLH) dan Dinas PUPR Kota Kendari.
Menurut Sekjen DPP JPKPN, Woroagi menyatakan perusahaan yang berada dan beroperasi di kawasan permukiman padat seharusnya memiliki izin pemanfaatan ruang dari Dinas PUPR Kota Kendari.
Tidak hanya itu, perusahaan pengelolaan dan jual beli limbah besi juga harus memiliki izin UKL/UPL, Sebab pengelolaan limbah besi tua harus memiliki wadah atau tempat khusus agar tidak bersentuhan langsung dengan tanah.
Sementara, hasil pemantauan dilapangan, kondisi penampungan limbah besi tua berkarat tersebut diletakkan dan bersentuhan langsung dengan tanah. Hal ini dapat menyemarkan limbah karat atau sat besi di permukiman warga dan dapat menyerap kedasar tanah dan air yang di konsumsi oleh masyarakat setempat.
“Seharusnya, untuk penampungan besi tua berkarat ini ditempatkan pada tempat khusus agar tidak bersentuhan dengan tanah secara langsung, untuk saja saat ini dalam kondisi kemarau panjang, bagaimana ketika musim hujan, maka tumpukan tersebut sangat mudah dan cepat mencemarkan limbah karat atau zat besi, dan ini berbahaya,” tutur Woroagi.
Pelaku usaha ditengah permukiman padat tanpa izin Pemantaan Ruang secara langsung bertentangan dengan Pasal 69 dan Pasal 70 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Dan dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hasil konfirmasi media kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari melalui Sekretaris DLH mengungkapkan bahwa perusahaan pengelolaan limbah dan jual beli besi tua itu belum memiliki izin UKL/UPL, dengan alasan perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk memiliki izin UKL/UPL sebab, belum diketahui usaha tersebut, apakah masuk dalam kategori skala besar maupun skala kecil, dan tidak berada dipermukiman padat. Hal ini ucapkan oleh Sekretaris DLH Kota Kendari melalui via chat whatsappnya.
Sekdis DLH Kota Kendari juga menyampaikan bahwa Usaha pengepulan besi tua itu sudah memiliki izin SPPL yang secara otomatis keluar bersamaan saat mengurus izin NIB di PTSP.
“Artinya klo dlm penapisan nya tdk mmnuhi syarat utk ukl maka pasti jatuhnya di sppl Pak, Misalnya luasannya,” ujarnya Sekdis DLH Kodia saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya, 19/08/2026.
Terkait Perizinan adalah ranah Dinas PTSP Kota Kendari. Dan “pemiliknya itu atas nama Ibu Saidah,” katanya.
Dinas PUPR Kota Kendari melalui Bidang Pengawasan Tata Ruang menegaskan bahwa pihak dinas selama ini tidak pernah mengeluarkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditengah permukiman padat. Kecuali IMB atau PBG itu memang ada.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jamal selaku bidang pengawasan pendirian bangunan di Dinas PU Kota Kendari, saat dikonfirmasi, 18/08/2026.
Subran yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut, saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya, ia mengatakan bahwa usaha itu telah memiliki izin lengkap. Ia juga mengakui usahanya itu adalah milik istrinya.
“Coba di konfirmasi ke tataruang saja pak krn saya sebelum jalankan usaha terlebih dahulu buat ijin dan taat pajak ke negara maupun kewajiaban terhadap pemerintah kota,” ucapnya.
Sekjen DPP JPKPN, Woroagi menyatakan seharusnya pihak DLH turun lapangan dan memverifikasi usaha tersebut terkait limbah karat yang mengandung zat besi dan memastikan memiliki wadah atau tempat penampungan khusus. Tapi ini justru mengeluarkan pernyataan seolah menutupi dan membackup perusahaan tersebut. Ada apa ini dengan DLH Kota Kendari?
Kemudian, Woroagi juga meminta pihak Dinas PUPR Kota Kendari segera turun lapangan dan melakukan verifikasi kelayakan izin usaha tersebut di tengah permukiman padat.
Reporter: Kaperwil Sultra (Mulyadi Ansan)
