Diduga Korupsi Dana BOP dan Manipulasi Data Siswa Fiktif, LSM Elang Mas Laporkan PKBM Prima Lestari ke Kejaksaan Tinggi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas secara resmi melayangkan surat laporan aduan ke Kejaksaan Tinggi Bogor terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) serta manipulasi data warga belajar fiktif di PKBM Prima Lestari.
Laporan tersebut resmi diserahkan pada Senin, 05 Oktober 2026 dengan nomor surat 06/Elang mas/Alus/X/2026. PKBM Prima Lestari yang berlokasi di Jl. Kopo Selatan 2 RT 05/04, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor (Kode Lembaga: P 2960608) berada di bawah pimpinan Moch Taufik.
Dalam keterangannya, LSM Elang Mas menduga adanya tindakan manipulasi data warga belajar (fiktif) dan penyelewengan anggaran negara yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Melalui laporan ini, LSM Elang Mas mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas, di antaranya:
Melakukan Sidak dan Audit: Memeriksa langsung operasional serta pembukuan keuangan di PKBM Prima Lestari.
Penyelidikan dan Pemanggilan: Memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pimpinan PKBM Prima Lestari (Moch Taufik), untuk dimintai keterangan secara transparan.
Proses Hukum: Menindak tegas oknum yang terbukti merugikan keuangan negara dan memanipulasi data program pendidikan masyarakat.
LSM Elang Mas menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak boleh dijadikan ajang memperkaya diri yang merugikan rakyat.
HDS


