DITUDUH LAKUKAN KEKERASAN SEKSUAL, PIHAK H UNGKAP DUGAAN REKAYASA KASUS DAN PEMERASAN
TOJO UNA-UNA – bidikhukumnews.com
11 OKTOBER 2026 — Sebuah kasus sengketa yang bermula dari hubungan asmara kini berujung ke ranah hukum di Kabupaten Tojo Una-Una. Saudara H kini dituduh melakukan kekerasan seksual oleh seorang wanita bernama C yang sempat menjalin hubungan dengannya. Namun pihak keluarga Habi menolak diam, mereka angkat bicara dan membongkar apa yang mereka sebut sebagai rekayasa kasus bermotif materi.
Menurut penjelasan pihak keluarga H, hubungan antara H dan C berjalan murni atas dasar suka sama suka sebagai pasangan kekasih. Masalah muncul ketika C menyebut dirinya hamil.
Keluarga H sebenarnya telah menunjukkan itikad baik: mereka meminta dilakukan pemeriksaan medis resmi untuk memastikan kebenaran informasi kehamilan tersebut. Namun permintaan itu justru ditolak oleh pihak C. Alih-alih melakukan pemeriksaan kesehatan, keluarga C memilih jalan lain melaporkan Habi ke Polres Tojo Una-Una dengan tuduhan kekerasan seksual.
Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Touna sempat mempertemukan kedua belah pihak untuk upaya damai. Dari pertemuan itu muncul kesepakatan awal: kedua keluarga akan membicarakan kemungkinan pernikahan sebagai jalan keluar.
Namun saat keluarga H datang dengan niat tulus membicarakan rencana tersebut, mereka disambut dengan tuntutan yang jauh berbeda. Pihak C mengajukan permintaan:
– Uang pelamaran sebesar Rp30.000.000
– Biaya tambahan Rp12.000.000 yang disebut-sebut sebagai biaya pencabutan laporan di kepolisian
Total yang diminta mencapai Rp.42 juta. Bagi pihak Habi, ini bukan tuntutan yang wajar, melainkan tekanan finansial yang menyalahgunakan proses hukum.
Dugaan Laporan Palsu dan Pemerasan
Merasa dimanfaatkan dan dipaksa membayar untuk mencabut sebuah tuduhan yang tidak benar, pihak Habi dengan tegas menolak seluruh tuntutan tersebut. Kini mereka mengantongi sejumlah informasi yang memperkuat keyakinan bahwa tuduhan itu dibuat-buat.
“Kami mendapat informasi dan bukti yang mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan pernah mengalami kehamilan sebelumnya dengan pihak lain dan telah melakukan aborsi. Hal ini kami yakini menjadi alasan mengapa pemeriksaan medis selalu ditolak,” ungkap perwakilan keluarga Habi.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, pihak Habi kini bersiap mengambil langkah hukum balik:
Laporan dugaan Laporan Palsu — Pasal 220 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang, sehingga menyebabkan diperiksanya orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Laporan dugaan Pemerasan — Pasal 368 KUHP: Dengan ancaman akan menuduh melakukan sesuatu tindak pidana, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, membayar ganti rugi atau membatalkan utang piutang, diancam dengan pidana pemerasan.
Siap Hadapi Proses Hukum Secara Transparan
“Kami memiliki saksi-saksi yang mengetahui jelas bagaimana hubungan ini terjadi, bagaimana permintaan tes kehamilan ditolak, hingga berapa besar uang yang diminta sebagai ‘harga pencabutan laporan’. Semua saksi ini siap hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik maupun di persidangan,” tegas kuasa hukum pihak H.
Pihak H berharap penegak hukum di Polres Tojo Una-Una dapat memeriksa perkara ini secara utuh dan objektif — tidak hanya mendengar satu pihak saja.
“Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan dijadikan alat untuk menekan, memeras, atau menghancurkan nama baik seseorang. Kebenaran pasti akan terungkap pada akhirnya. Kami siap membuktikan semuanya.” — Harap pihak H kepada seluruh masyarakat Tojo Una-Una.
Reporter: Waka Perwil Sulteng (YN. Ladehu)
