Dugaan Praktik “Kencing” Solar di Terminal Jebrod Terbongkar, Puluhan Jeriken Subsidi Diamankan

CIANJUR – bidikhukumnews.com

Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh oknum sopir mobil ekspedisi di Terminal Jebrod, Cibeber, Cianjur, akhirnya terbongkar. Puluhan jeriken berisi solar subsidi ditemukan ditampung di salah satu lokasi di area terminal, memicu kecurigaan adanya modus penggelapan BBM milik perusahaan yang selama ini berlangsung tanpa terdeteksi.

Dari foto yang diperoleh, belasan jeriken plastik berwarna biru berukuran 20 hingga 30 liter terlihat berjajar rapi. Jeriken-jeriken tersebut berisi solar yang diduga kuat hasil “sedotan” dari tangki mobil ekspedisi. Solar tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pengiriman barang, namun justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Praktik yang populer dengan istilah “kencing solar” ini merupakan modus penggelapan BBM milik perusahaan oleh oknum sopir. Solar yang dikuras dari tangki kemudian dijual kembali kepada pengepul atau penadah dengan harga di bawah pasaran, memberikan keuntungan ilegal bagi pelaku.

Praktik “kencing solar” tidak hanya merugikan perusahaan ekspedisi sebagai pemilik sah BBM, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak—seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi umum—justru dialihkan untuk keuntungan pribadi. Hal ini berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan dan ketidaktepatan sasaran distribur BBM bersubsidi .

Kasus serupa pernah terungkap di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran 2023 mencatat adanya pengembalian uang negara hampir Rp300 juta akibat kebocoran BBM. Modusnya meliputi pengisian BBM yang tidak sesuai volume laporan hingga manipulasi kupon bahan bakar .

Pihak perusahaan ekspedisi memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum sopir yang terbukti melakukan penggelapan. Sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hormat. Selain itu, sopir dapat dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah karena telah merugikan perusahaan secara material.

Dari perspektif pidana, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar .

Pihak yang membeli, menampung, atau menjual kembali solar hasil “kencing” tersebut tidak serta-merta lepas dari jerat hukum. Mereka dapat dijerat dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Ketentuan ini mengancam pidana penjara paling lama empat tahun .

Unsur “yang sepatutnya harus diduga” dalam pasal penadahan menjadi kunci. Artinya, penadah yang seharusnya curiga karena harga jual yang jauh di bawah pasaran tetap dapat dituntut meskipun tidak mengetahui secara pasti asal-usul BBM tersebut . Praktik penadahan BBM bersubsidi juga kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang diatur dalam UU Migas, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Warga dan pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur segera turun ke Terminal Jebrod untuk melakukan penertiban. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung setiap hari dan meresahkan masyarakat sekitar.

Terminal Jebrod, yang menjadi lokasi ditemukannya jeriken-jeriken solar tersebut, selama ini dikenal sebagai titik singgah dan parkir mobil ekspedisi. Kondisi ini membuka celah bagi oknum sopir untuk menjalankan aksinya tanpa pengawasan ketat.

Kepolisian sendiri mencatat tren peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim Polri mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia, dengan barang bukti mencapai lebih dari 1,2 juta liter BBM . Angka ini menunjukkan bahwa praktik semacam ini bukan fenomena isolated, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.

(hds/asep)