​Mega Skandal Nikel Sultra: Dirut PT CNI Dijebloskan ke Penjara, Modus Manipulasi Dokumen Hingga Suap Terbongkar

KENDARI SULTRA || bidikhukumnews.com

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka baru dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

​Langkah tegas ini memperpanjang deretan pihak yang terseret, setelah sebelumnya korporasi PT CNI beserta empat individu lainnya lebih dulu menyandang status tersangka pada September lalu.

​“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan tersangka DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Modus Operandi: Dokumen Palsu dan Obral Suap

Pengusutan Kejagung mengungkap praktik culas dalam operasional PT CNI. Perusahaan tersebut diduga kuat nekad mengeruk keuntungan dari ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

​Tak hanya membangkang aturan DMO, PT CNI disinyalir melancarkan aksi ekspor ilegalnya dengan memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel agar tak sesuai kondisi riil. Proses penerbitan rekomendasi hingga izin ekspor pun berjalan di atas jalur menyimpang dari regulasi yang berlaku.

​Guna memuluskan praktik licik dan mengamankan izin-izin bermasalah tersebut, tersangka DS diduga bergerilya membagikan ‘uang pelicin’ kepada sejumlah penyelenggara negara serta pihak terkait.

​”Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ungkap Anang.

Kerugian Negara Rp401 Miliar dan Penahanan Tersangka

​Akibat kejahatan sistematis dalam tata kelola sumber daya alam ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.

​Sejauh ini, Kejagung mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI, serta pengembalian dana dugaan suap senilai Rp1,27 miliar. Dalam gelombang penggeledahan, tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi risiko penghilangan barang bukti, penyidik resmi menjebloskan Derian Sakmiwata ke balik jeruji besi. DS akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)