Kasus Makan Minum Pemprov Sultra: Mantan Sekda Asrun Lio dan Bendahara Pembantu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,23 Miliar
Kendari Sultra || bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,23 miliar.
Selain Asrun Lio, yang menjabat Sekda Sultra periode 2022–2026, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial J, yang merupakan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah, serta pos anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
”Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” kata Enjang dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Enjang menjelaskan, penyidik juga mengindikasikan adanya aliran penerimaan uang kembali (cashback) dari penyedia jasa atau vendor makan dan minum. Uang tersebut diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
”Ada kegiatan yang dialokasikan dan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Enjang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, J sempat menjalani pemeriksaan intensif bersama puluhan saksi lainnya. Hingga kini, Kejati Sultra masih terus mendalami proses hukum untuk menuntaskan pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
