Pengayom Jadi Mafia BBM: Kapolsek Banggai Dicopot usai Terjerat Bisnis Solar-Pertalite Ilegal
SULTENG, PALU || bidikhukumnews.com
Komitmen pemberantasan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kapolsek Banggai bersama anak buahnya, Bripka RRP, resmi digulung tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Sulawesi Tengah setelah terbukti main mata dalam bisnis haram penyalahgunaan solar dan Pertalite.
Aksi culas oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum ini terbongkar saat tim Satuan Tugas (Satgas) mencegat sebuah kapal jolor di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam. Kapal tersebut sedianya hendak bertolak menuju Taliabu, Maluku Utara.
Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan di atas kapal, petugas menemukan 575 jeriken BBM bersubsidi siap selundup.
”Mereka (Kapolsek Banggai dan Bripka RRP) saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, Kamis (22/10/2026).
Modus Pelansir SPBU dan Peran Perwira
Hasil pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) mengungkap tabir gelap di balik ratusan jeriken minyak tersebut. BBM tersebut rupanya milik Bripka RRP yang bekerja sama dengan seorang warga sipil berinisial F. Modusnya, mereka mengumpulkan minyak dengan cara membeli dari para pelansir di sejumlah SPBU sebelum dijual kembali kepada kapten kapal berinisial I dengan harga jauh lebih tinggi.
Penyelidikan mendalam membongkar fakta mengejutkan: aksi bisnis gelap Bripka RRP ini disinyalir tak berjalan sendiri. Ada restu dan keterlibatan sang atasan langsung, yakni Kapolsek Banggai.
”Aktivitas Bripka RRP diduga telah berlangsung selama dua bulan belakangan, dengan dugaan kuat terdapat keterlibatan Kapolsek Banggai selaku atasannya,” ungkap Achmad.
Kapolda Ambil Tindakan Tegas: Langsung Dicopot!
Menanggapi skandal yang merusak citra Polri ini, Kapolda Sulteng bertindak cepat dengan melayangkan sanksi tegas. Perwira penyokong bisnis ilegal tersebut langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Banggai.
”Kapolda Sulteng telah menerbitkan surat perintah tertanggal 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel pengganti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Banggai di Polres Banggai Laut,” jelas Achmad.
Kasus ini kini sepenuhnya ditarik ke Polda Sulteng. Selain ancaman pidana, kedua oknum polisi tersebut kini menanti nasib di ujung tanduk lewat Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Penanganan perkara ini telah diambil alih penuh oleh Bidpropam Polda Sulteng. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera memproses Sidang Kode Etik Profesi Polri. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota secara profesional dan transparan,” pungkas Achmad.
Reporter : Mulyadi Ansan
