Edukasi Masyarakat, Polresta Banggai Imbau Warga Waspadai Judi Online dan Pinjol Ilegal
Banggai – bidikhjkumnews.com
Polresta Banggai terus meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui edukasi tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah hukumnya.
Upaya preventif tersebut dilaksanakan oleh personel Samapta Polresta Banggai pada Sabtu (24/10/2026), melalui edukasi langsung dan penyampaian imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan serta tidak mudah terjerat praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
“Judi online dan pinjaman online ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu persoalan sosial, serta mengganggu keharmonisan keluarga. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan instan,” imbaunya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, serta memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum menggunakan jasanya.
Melalui kegiatan ini, Polresta Banggai berharap masyarakat semakin memahami risiko judi online dan pinjol ilegal sehingga dapat melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari dampak negatifnya.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kamtibmas demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Kabiro banggai
Zulfakar

