Warga Warungkondang Diduga Diberangkatkan ke Luar Negeri Tanpa Jalur Resmi
CIANJUR —bidikhukumnews.com Kekhawatiran melanda sejumlah keluarga di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. SL warga Kecamatan, Warungkondang dikabarkan telah diberangkatkan ke luar negeri oleh seorang yang diduga berperan sebagai agen penyalur tenaga kerja, berinisial ET, warga BTN Bumi Mas Cianjur. Yang menjadi persoalan, keberangkatan tersebut diduga tidak melalui prosedur dan jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Kekhawatiran keluarga semakin memuncak karena hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai status, dokumen perjalanan, maupun tempat tujuan pasti mereka. Dugaan terkuak bahwa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai agen tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Saat ini kami hanya bisa berdoa. Kami tidak tahu di mana sodara kami berada, apakah mereka aman atau tidak. Yang jelas, proses keberangkatannya terasa aneh, tidak ada dokumen yang diperlihatkan kepada kami,” ujar salah satu keluarga SL yang enggan disebut namanya, kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Keluarga juga menyampaikan bahwa informasi yang diberikan oleh pihak pengantar terasa terbatas dan sulit dihubungi sejak keberangkatan para warga tersebut.
Jika benar tidak melalui jalur resmi, para calon pekerja tersebut berada dalam risiko yang sangat besar. Mereka tidak mendapat perlindungan hukum, tidak memiliki jaminan keselamatan kerja, serta rentan terhadap eksploitasi dan penipuan.
Pemerintah telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai dokumen lengkap dan izin resmi dari instansi berwenang. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek keabsahan lembaga penyalur melalui situs atau layanan aduan Kementerian Tenaga Kerja maupun BP2MI. Hingga berita ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Agency maupun yang bersangkutan
HDs

