DP3A Kabupaten Sukabumi Membantah Tolong Minta Segera di Usut Tuntas Dugaan ini Sudah Jelas Jelas Sangat Kuat Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kabupaten Sukabumi jangan Pada Tutup Mata Minta Degera di Tindak Lanjut Oknum Oknum Tersebut.
Sukabumi- Bidikhukumnews.com
Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah persoalan biasa yang
dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan formal, sosialisasi sesaat, ataupun
program kerja yang bersifat rutin. Persoalan ini membutuhkan kehadiran
pemerintah yang nyata, sistem perlindungan yang kuat, pelayanan yang mudah
diakses, serta inovasi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat
secara langsung.
DP3A Kabupaten Sukabumi sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam
urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus mampu
menunjukkan kinerja yang terukur, responsif, dan berorientasi pada kepentingan
korban. Namun, apabila pelaksanaan program belum mampu menjawab persoalan
yang berkembang di tengah masyarakat dan belum menunjukkan inovasi yang
memadai, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius oleh kepala
daerah.
Kami memandang bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak
semestinya hanya dinilai dari terlaksananya kegiatan atau terserapnya anggaran,
tetapi juga dari efektivitas pencegahan, kecepatan respons terhadap pengaduan,
kualitas pendampingan korban, koordinasi antarlembaga, serta keberlanjutan upaya
pemulihan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program yang
dijalankan benar-benar memberikan manfaat dan dampak yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Atas dasar tersebut, kami menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh oleh Bupati
Sukabumi terhadap kinerja DP3A Kabupaten Sukabumi. Evaluasi ini bukan semata-
mata bentuk kritik terhadap institusi, melainkan tuntutan agar penyelenggaraan
pemerintahan daerah berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak
kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Mendesak Bupati Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadapkinerja DP3A Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam pelaksanaan programpencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.2. Mendesak DP3A Kabupaten Sukabumi menghadirkan inovasi program yangkonkret, terukur, dan berkelanjutan, serta tidak hanya berorientasi padakegiatan seremonial dan pemenuhan administrasi.3. Meminta DP3A Kabupaten Sukabumi membuka informasi mengenaiprogram kerja,
capaian kinerja, indikator keberhasilan, dan evaluasi programperlindungan perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.4. Mendesak penguatan mekanisme pengaduan dan penanganan kasus agarmasyarakat memperoleh akses layanan yang mudah, cepat, aman, danresponsif, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta kepentingan terbaikkorban.5. Meminta peningkatan kualitas pendampingan korban melalui penguatanlayanan psikologis, sosial, kesehatan, dan bantuan hukum sesuai kebutuhanserta kewenangan masing-masing instansi.6. Mendesak penguatan upaya pencegahan kekerasan melalui edukasi yangberkelanjutan di lingkungan keluarga, sekolah, desa, dan kecamatan, sertamelibatkan masyarakat secara aktif.7.
Meminta Bupati Sukabumi memastikan adanya rencana perbaikan kinerja DP3A yang jelas, lengkap dengan target, indikator keberhasilan, jadwalpelaksanaan, dan mekanisme evaluasi berkala.8. Mendesak Bupati Sukabumi menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai ketentuanyang berlaku apabila ditemukan kelemahan kinerja, ketidakefektifan program,atau persoalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DP3A.
Adapun penyampaian aspirasi ini berlandaskan pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimanatelah diubah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah
Tangga dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainyang relevan.
Kami menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhentipada pernyataan komitmen maupun pelaksanaan program di atas kertas.Diperlukan keberanian untuk mengevaluasi kelemahan, memperbaiki sistempelayanan, dan menghadirkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnyaoleh masyarakat. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan penangananyang layak, sedangkan setiap bentuk kelemahan pelayanan publik harus menjadi bahan perbaikan yang serius.
Ungkap. HDS/RONI

