DIDUGA OKNUM KETUA KELOMPOK TANI DI KP CIPAYUNG DESA SUKAMANAH KECAMATAN CIBEBER. IPAN SURYANA SELAKU KETUA KELOMPOK TELAH MANIPULASI DATA PROGRAM GAPOKTAN
Cianjur – bidikhukumnews.com
Desa sukamanah kecamatan Cibeber kb
Cianjur Jawa Barat
Pada tahun 2026 ada salah satu anggota kelompok tidak pernah di libatkan
Hanya tau uang tersebut ada program entah program dari mana yang jelas
Uang anggaran 200.000.000, dua ratus juta rupiah itu tidak tau uang tersebut di mana bantuan
Ketika awak media investigasi kelapangan
Ada salah satu anggota kelompok mungukapkan
Uang sebesar itu di pinjam pinjamkan untuk penanaman.
Ipan Suryana
Mebuat anggota kelompok dan tidak ada keterbukan
Beberapa anggota kelompok sebagaian tidak tau .
Ipan Suryana pun jabatan tersebut
Mengajar di sekolah SMP
Apa bisa untuk merangkap jabatan tersebut sejauh mana jabatan ipan Suryana
Bisa merangkap jabatan
Kusnadi selaku PPL kecamatan Cibeber
Minta sebuah tindakan penegasan
Ada apa pihak Kusnadi dengan pihak-pihak ketua kelompok
Dan ipan Suryana sudah jelas menjadi
1 . guru di sekolah
2. Selaku ketua kelompok sejauh mana pihak aparat penegak hukum APH ini kabupaten Cianjur minta penegasan
Pihak dinas kabupaten minta segera turun tangan kelapangan
Marak nya oknum oknum ini sudah jelas
Ipan Suryana.
minta di tindak lanjut dan di usut tuntas jabatan ini sudah jelas melangar aturan yang di tetapkan pemerintah kabupaten maupun provinsi khususnya pepres .
Entah insiden tersebut ini aturan perda dan pergub umumnya perpres .
Sudah jelas jelas melangar jabatan
Selanjutnya awak media investigasi ke pihak ketua kelompok
Ipan Suryana tidak ada di tempat
Selanjutnya awak media investigasi langsung ke kantor BPP kecamatan Cibeber kepala BPP kecamatan Cibeber tidak ada dikantor.
Pihak dinas pertanian kabupaten Cianjur
Minta bantahan terhadap BPP. Kecamatan Cibeber Dan pihak-pihak ketua kelompok khususnya
Ipan Suryana selaku ketua kelompok
1. Merangkap jabatan
2. Menjadi ketua kelompok tani di desa sukamanah kp cipayung .
3. Terhadap anggota kelompok tidak ada keterbukaan
4. Adanya beberapa program anggota kelopok banyak tidak tau
5. Tolong pihak pemerintah dinas terkait kabupaten Cianjur minta segera di usut tuntas
6. Aparat penegak hukum jangan pada tutup mata ini marak nya oknum oknum.
7. Aparat penegak hukum APH minta segera turun tangan dan minta di tindak lanjut. Sesuai UU yang berlaku
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
UU Tipikor adalah payung hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang saat ini berpedoman pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan disempurnakan melalui UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang di kelompokan ke dalam 7 kategori utama.
Hds & Tim.

