WARGA DESA BUTON MINTA APH PANGGIL KEPALA DESA TERKAIT TRANSPARANSI ANGGARAN
02 November 2026 — Perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, secara resmi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil Kepala Desa Buton guna memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH) selama periode 2021–2026 yang dinilai minim transparansi.
Permintaan ini disampaikan setelah surat resmi nomor 001/BTN VILLAGE/X/2026 bertanggal 13 Oktober 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Desa Buton untuk menggelar dialog transparansi pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 18.30 WITA di Kantor Desa Buton, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Duduk Perkara
Dalam surat tersebut, perwakilan pemuda dan masyarakat Desa Buton menyampaikan maksud mulia: mendorong keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel terkait pengelolaan anggaran desa selama 5 tahun terakhir. Sebanyak 15 orang perwakilan telah bersiap hadir untuk mendengarkan penjelasan perencanaan, pelaksanaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran desa.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, pihak Pemerintah Desa Buton belum memberikan penjelasan yang memuaskan atas penggunaan ratusan juta rupiah dana yang berasal dari uang rakyat tersebut.
Sikap Tegas Masyarakat
Ketua Penanggung Jawab, Asrudin, A.Md.T., menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Desa Buton yang dinilai menutup akses informasi publik.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Rakyat berhak tahu dari mana uang itu berasal, ke mana pergi, dan apa hasilnya. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa begitu sulit untuk menjelaskannya kepada warga yang membayar pajak dan memilih Anda?” tegas Asrudin.
Masyarakat menegaskan: bukan menuduh adanya penyalahgunaan, namun menuntut penjelasan wajar yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara. Jika penjelasan tetap tidak diberikan secara terbuka dan rinci, maka masyarakat memandang perlu adanya campur tangan pihak yang berwenang.
PANGGILAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Oleh karena itu, masyarakat Desa Buton dengan ini meminta:
1. Kepolisian Resor Morowali — melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Buton untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan masyarakat.
2. Kejaksaan Negeri Morowali — melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban anggaran Desa Buton periode 2021–2026.
3. Inspektorat Kabupaten Morowali — segera turun melakukan audit kinerja dan keuangan Pemerintah Desa Buton.
“Kami tidak memusuhi siapa pun. Kami hanya meminta keadilan dan keterbukaan. Jika semuanya berjalan benar, tidak ada yang perlu ditakutkan dari pemeriksaan,” ujar perwakilan warga.
Masyarakat Desa Buton tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif. Namun jika dalam waktu 7 hari kerja tidak ada respon konkret dari Pemerintah Desa Buton maupun instansi terkait, masyarakat menyatakan akan melaporkan secara resmi ke jalur hukum dengan melampirkan seluruh dokumen yang ada.
Dana Desa bukan milik pribadi. Dana Desa adalah milik rakyat. Rakyat berhak tahu, dan negara wajib menjamin hak itu.
Reporter: Waka Perwil Sulteng_YN. Ladehu

