DANA DESA DAN CSR SANDARAN DISOROT! WARGA DESAK BUPATI KUTAI TIMUR PERIKSA OKNUM KEPALA DESA KASTUNI JAYA
KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR – bidikhukumnews.com
Pengelolaan Dana Desa dan penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Desa Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, menuai sorotan dan pertanyaan dari masyarakat.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola anggaran desa serta transparansi penyaluran bantuan CSR perusahaan yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sorotan tersebut mengarah pada pemerintahan Desa Sandaran di bawah kepemimpinan Kepala Desa Kastuni Jaya.
Menurut aspirasi masyarakat, selama kepemimpinan yang bersangkutan, belum pernah ada sosialisasi atau pemaparan terbuka yang memadai mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa masyarakat tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka?
Padahal, transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
CSR PERUSAHAAN JUGA MENJADI TANDA TANYA
Tidak hanya Dana Desa, bantuan CSR perusahaan juga menjadi persoalan yang meminta perhatian serius.
Masyarakat mempertanyakan berapa besar nilai bantuan CSR yang telah dialokasikan, program apa yang telah direalisasikan, serta siapa saja yang menerima manfaatnya.
Muncul pula keluhan mengenai dugaan ketidakmerataan penyaluran bantuan. Warga menginginkan agar tidak ada praktik pilih kasih atau pengutamaan kelompok dan keluarga tertentu dalam distribusi bantuan.
Jika bantuan CSR memang diperuntukkan bagi masyarakat, mengapa manfaat dan realisasinya belum dirasakan secara merata.
Reporter: YN. Ladehu
