Aktivitas Pengolahan Emas gentongan Diduga Ilegal milik bos abet APH di minta bertindak
Diduga Aktipitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan sianida dilaporkan masih berlangsung beroperasi di Desa Cisarua Kecamatan Nangung Kabupaten Bogor.
Pantauan awak media pada Senin (31/08/2026) menunjukkan adanya dugaan kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu, terdapat gentongan dan gulundungan pengolahan yang diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan panggilan Bos (abet/Cecep)
Meskipun secara hukum aktivitas tersebut dilarang
keras karena merusak ekosistem, kegiatan ini diduga kuat masih berjalan mulus tanpa tersentuh hukum hingga hari ini. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat mengenai masa depan lingkungan mereka.
Pengolahan emas sistem tong atau gentong dikenal sebagai metode pemurnian skala besar yang umumnya beroperasi di luar jalur hukum. Praktik ini memanfaatkan wadah besar—tong atau gentong—untuk mencampur bahan tambang dengan zat kimia berbahaya, termasuk raksa, tanpa pengolahan limbah yang memadai. Kegiatan semacam ini umumnya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), maupun persetujuan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor.
Reporter: D. Candra s

