Aliansi Muara Cikadu Desak Pemberhentian Kades Mengaku Ambil Dana Kematian, Tapi Belum Juga Dicopot

CIANJUR —bidikhukumnews.com

Tekanan terhadap oknum Kepala Desa Muara Cikadu semakin kuat. Aliansi warga masyarakat mendesak pemberhentian kepala desa tersebut setelah mengakui dugaan penyimpangan dana santunan kematian BPJS sebesar Rp42 juta yang hanya disalurkan Rp12 juta. Seruan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (14/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., menyatakan hasil RDP langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan nota dinas yang akan dikirimkan kepada Bupati Cianjur.

“Sesuai dengan hasil RDP barusan, kami langsung membuat nota komisi, langsung juga disampaikan kepada Pak Bupati. Yang pertama, untuk meminta kembali laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap pengaduan yang disampaikan rekan-rekan dari Aliansi Muara Cikadu,” ujar Isnaeni kepada wartawan

Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang lolos dari pemeriksaan.

“Orang yang terlibat di dalamnya itu jangan sampai lepas dari proses pemeriksaan. Kan tadi ada beberapa pengaduan yang disampaikan, ini sudah diperiksa atau belum oleh Inspektorat? Kami meminta kejelasan,” tegasnya.

Pengakuan oknum kepala desa sendiri, kata Isnaeni, menjadi bahan pertimbangan penting.

“Itu jadi salah satu bukti juga untuk pertimbangan dalam membuat satu keputusan,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Aliansi Masyarakat Muara Cikadu, Ahmad Anwar atau yang akrab disapa Ebes, menyampaikan hal yang mencengangkan di hadapan DPMD, Inspektorat, Camat, dan Komisi I, kepala desa telah mengakui perbuatannya.

“Hasil RDP hari ini bahwa Kepala Desa Muara Cikadu sudah mengakui bahwa dia diduga merampok. Kalau sudah mengakui, harusnya bukan diduga lagi. Tapi karena saya bukan APH, jadi saya harus memakai kata diduga merampok anggaran BPJS kematian Rp42 juta yang diberikan hanya Rp12 juta,” ungkap Ebes.

Praktek tersebut, kata Ebes, kini menghambat hak warga yang berduka. Dana yang seharusnya cair dalam 14 hari, kini dipersulit dengan alasan harus ada survei terlebih dahulu.

Ebes menyoroti sikap DPMD dan Bupati yang dinilai lamban bertindak meski sudah ada pengakuan langsung.

“Kalau misalkan oknum Kepala Desa Muaracikadu itu dugaan perampokannya tidak melalui jendela, kalau yang lain lewat jendela pasti dipukuli, kalau yang tidak lewat jendela dia melakukan praktek KKN-nya dengan baik dan benar, tertib, mungkin seperti itu sehingga dia masih bertahan,” sindir Ebes.

Ia meminta Bupati segera mengambil keputusan tegas.

“Saya meminta Bupati, khusus DPMD, lebih baik reformasi birokrasi. Sudah jelas kepala desa mengakui, masa DPMD tidak bisa menindak atau Bupati tidak bisa menandatangani supaya dia mengundurkan diri atau pemecatan, Walaupun secara regulasi yang bisa memberhentikan itu Bupati,” tegas Ebes.

Kini semua mata tertuju pada Bupati Cianjur apakah pengakuan dugaan penyimpangan dana yang merugikan warga ini cukup alasan untuk segera mencopot oknum kepala desa tersebut, atau masih akan menunggu proses yang semakin menyakitkan masyarakat yang sedang berduka.

HDs/Ji