AMM-SULTRA Soroti Tanggung Jawab Pengembang BTN Bumi Praja atas Dugaan Pekerja Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Minimnya Penerapan K3

KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com

Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulawesi Tenggara (AMM-SULTRA) menyoroti dugaan belum terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam aktivitas pembangunan kawasan BTN Bumi Praja.

Sorotan tersebut ditujukan kepada pihak pengembang BTN Bumi Praja beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan. AMM-SULTRA menilai pembangunan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan proyek, sementara aspek perlindungan dan keselamatan tenaga kerja berpotensi terabaikan.

Founder AMM-SULTRA, Gito Roles, menegaskan bahwa persoalan perlindungan pekerja tidak dapat dipandang sebatas urusan administratif. Menurutnya, setiap aktivitas pembangunan melibatkan tenaga kerja yang berhadapan langsung dengan berbagai risiko di lapangan.

“Kami menemukan dugaan adanya pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan belum memperoleh perlindungan K3 sebagaimana mestinya. Dugaan ini harus diperiksa secara terbuka dan profesional oleh instansi yang berwenang,” tegas Gito Roles.

Menurutnya, keberadaan kontraktor atau pihak ketiga tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab dalam memastikan perlindungan tenaga kerja.

AMM-SULTRA menilai seluruh pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan harus memastikan aktivitas kerja berjalan sesuai ketentuan. Pengembang, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan kawasan, dinilai perlu memiliki mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor.

“Jangan sampai ketika proyek berjalan dan menghasilkan keuntungan, semua pihak mengambil bagian dalam keberhasilan. Tetapi ketika muncul persoalan menyangkut hak dan keselamatan pekerja, tanggung jawab justru saling dilempar antara pengembang dan kontraktor. Ini yang harus diperjelas,” ujar Gito.

Karena itu, AMM-SULTRA meminta pihak pengembang BTN Bumi Praja membuka informasi mengenai sistem perlindungan tenaga kerja dalam aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Menurut Gito, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk jumlah pekerja yang terlibat, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan standar K3, ketersediaan alat pelindung diri, serta mekanisme pengawasan keselamatan kerja.

“Publik berhak mengetahui bagaimana sistem perlindungan pekerja diterapkan. Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan jaminan sosial? Bagaimana standar K3 dijalankan? Apakah tersedia alat pelindung diri dan pengawasan keselamatan secara rutin? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan fakta,” katanya.

Selain meminta klarifikasi dari pihak pengembang, AMM-SULTRA juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Pengawas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi dan verifikasi langsung di lokasi pembangunan BTN Bumi Praja.

Menurut Gito, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi yang disampaikan perusahaan. Verifikasi faktual di lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya para pekerja.

“Jangan hanya memeriksa berkas di atas meja. Instansi terkait harus turun langsung, melihat kondisi di lapangan, dan memastikan apakah para pekerja benar-benar telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja sesuai ketentuan,” tegasnya.

AMM-SULTRA juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja di kawasan pembangunan tersebut.

Menurut Gito, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berhenti pada identitas perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan terhadap aktivitas pembangunan secara keseluruhan.

“Kalau benar ditemukan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau bekerja tanpa penerapan standar K3 yang memadai, maka perlu dipertanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap aktivitas kerja yang berlangsung di kawasan tersebut,” sorotnya.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara perlindungan keselamatan tenaga kerja juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Atas dasar itu, AMM-SULTRA meminta agar dugaan persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya melalui klarifikasi normatif tanpa pemeriksaan faktual.

“Ini menyangkut keselamatan manusia. Ketika terjadi kecelakaan kerja, perlindungan apa yang dimiliki pekerja? Apakah mereka terjamin dalam program jaminan sosial? Apakah keluarga mereka mendapatkan perlindungan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi perhatian serius sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar Gito.

AMM-SULTRA menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi maupun pembangunan. Namun, menurut Gito, pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Pembangunan yang baik bukan hanya soal berdirinya bangunan atau bertambahnya keuntungan. Pembangunan yang berkeadilan harus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman,” tegasnya.

AMM-SULTRA memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional dan berdasarkan hukum hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan resmi.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan standar K3 telah diterapkan sesuai ketentuan, maka hal itu tentu harus disampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka tidak boleh ada pembiaran dan harus dilakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Gito Roles.

Founder Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulawesi Tenggara (AMM-SULTRA)
GITO ROLES

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)