Banten, Lpi sebut Pemprov Banten harus Turun Tangan, Terkait Polemik Polemik Penyerobotan Hak Pejalan Kaki Di Pasar Malimping
Bidikihuknews.com.
Rohmat Hidayat . Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk turun tangan terkait polemik hilangnya hak pejalan kaki (trotoar) di area pasar Malingping, Lebak , Banten karena jelas jika beracuan pada teritorial wilayah milik kabupaten Lebak namun jalan milik provinsi Banten namun mengingat tidak adanya keberanian untuk eksekusi dari pihak Kabupaten Lebak sehingga pihaknya mendesak Pemprov Banten untuk turun tangan
Lanjut Rohmat Hal ini sebetulnya bukan kali pertama di malingping karena jelasnya menurut rohmat ” pada tahun 2000an trotoar masih jelas membentang di sepanjang jalan pasar malingping bahkan dulu bukan saja trotoar ada juga lapangan voli yang dulu banyak yang mengatakan milik pemda namun seiring waktu jangankan trotoar lapangan saja sudah tidak ada menjadi ruko dan pasar menjadi milik pribadi ” cetus nya
Maka dari itu Lpi siapkan Agenda untuk unjuk rasa di beberapa titik di kabupaten, provinsi , sampai di alun alun malingping agar tercipta sebuah perubahan nyata karena ini seolah menjadi kosumsi bisnis penguasa di wilayah bahkan seperti nya pihak dari kabupaten lebak sendiri seolah tutup mata dan tidak ada keberanian untuk eksekusi yang padahal jelas disana undang undang no 22 tahun 2009 pasal 131 ayat 1 di kangkangi dan peraturan pemerintah bahkan di langgar sampai 3 peraturan yang diduga di langgar yaitu :
Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 192 Ayat 1, yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Dengan beberapa hal tersebut Lpi juga sedang melakukan kajian lebih mendalam terkait proses dugaan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha atau pun pemilik ruko ruko besar disana jika sudah masuk analisa kita akan segera lakukan pelaporan kepada aparatur penegak hukum sebagai langkah untuk membenahi wilayah dan penertiban tata kota yang lebih baik bahkan kita akan laporkan pemerintah daerah atau pun intansi terkait jika terbukti melakukan pembiaran .pungkasnya
Dilain Tempat Plt . Camat Malingping Usep Atori Mengatakan pihaknya sudah sering menertibkan itu namun karena keterbatas personil dari Pol PP kecamatan malingping hanya ada 3 orang petugas akhirnya upaya nya pun sia sia dan sudah sering melaporkan ke kabupaten namun tidak ada respon yang begitu baik kita sudah upaya maksimal namun dengan segala kekurangan akhirnya nihil, saya menyarankan untuk diskusi baik baik di kabupaten dan provinsi karena kecamatan saat ini jauh dari kata layak untuk menertibkan
ini saja akan segera saya kordinasikan ke kabupaten dan akan segera kami kirimkan surat kepada para pengusaha agar bisa menertibkan tempat jualan nya jika mereka membandel segera akan kami eksekusi meski seadanya.pungkas camat malingping
Reporter : Yanti Nurhidayah dan Jafar Sidiq






