Bantuan Keuangan Desa APBD Provinsi Ta 2024 Diduga Disalahgunakan!!! Jejak Pihak Ketiga Hilang Ditelan Proyek
Garut Banjarwangi – bidikhukumnews.com || Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) desa di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menyeruak ke publik. Dua desa, yakni Desa Banjarwangi dan Kadongdong, menjadi sorotan lantaran pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Dugaan pelanggaran hukum pun mulai mengemuka, terutama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, serta indikasi penambangan ilegal di area proyek. Senin, 29 Maret 2025
Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan dari perangkat desa, ditemukan adanya ketidaktahuan para Kaur dan Sekretaris Desa mengenai detail penggunaan anggaran Bankeu. Kewenangan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini CV. Zio, tanpa partisipasi aktif dari aparatur desa.
Menurut Sekdes Banjarwangi, dana Bankeu tahun 2024 yang diterima desanya sebesar Rp 1,2 miliar langsung ditransfer ke pihak ketiga tanpa proses lelang terbuka di tingkat desa. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses lelang tidak dilakukan di desa, dan kami tidak mengetahui siapa saja yang ikut dalam proses tersebut,” ungkap Sekdes Banjarwangi. Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Kaur Pemerintahan Desa Kadongdong, Zaki, yang menyebut proyek pembangunan irigasi senilai Rp 400 juta di Kampung Segleng juga tidak jelas proses pengadaannya.
Ketidakjelasan informasi publik dalam proyek ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib disertai dengan papan informasi proyek.
Lebih lanjut, indikasi serius juga ditemukan terkait aktivitas penambangan batu sungai yang diduga dilakukan oleh pihak pelaksana proyek untuk keperluan pembangunan irigasi. Jika benar dilakukan tanpa izin resmi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Banjarwangi menyebutkan bahwa pelaksana proyek, Aji dari CV. Zio, akan memberikan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Zio belum memberikan pernyataan apapun. Sikap menghindar ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap itikad baik dari pelaksana proyek.
Upaya media untuk menghubungi Kepala Desa Kadongdong juga belum membuahkan hasil. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum, Kepala Desa memiliki tanggung jawab administratif dan pidana apabila terjadi penyalahgunaan anggaran desa.
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat setidaknya dua potensi pelanggaran hukum: (1) maladministrasi dan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta (2) pidana pertambangan ilegal. Dalam konteks ini, penting bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Pengelolaan dana Bankeu harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta kepatuhan terhadap hukum. Setiap sen dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
Reporter : ASB








