Bidikhukumnews com. MUARADUA – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Commerce menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN) oleh Kepala BNNP Sumsel, di Aula Graha Serasan Seandanan, Selasa (18/07/2023).
Dalam sambutannya Bupati Popo Ali mengatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah. Hal ini lantaran dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba ini. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan Komprehensif.
Untuk itu, metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling Efektif dan mendasar adalah metode Promotif dan Preventif. “Upaya yang paling praktis dan nyata adalah Represif dan upaya manusiawi adalah Kuratif serta Rehabilitatif,” ujarnya.
Dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di suatu daerah lanjut Bupati bahwa yang paling penting adalah Sinergitas antar stakeholder. “Artinya, permasalahan narkoba merupakan permasalahan bersama, bukan hanya tanggung jawab BNN ataupun Pemerintah daerah semata,” jelas Bupati OKU Selatan dua periode ini.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi pionir percepatan program P4GN di Kabupaten OKU Selatan Khususnya tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” ujarnya.
P4GN adalah pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebuah upaya yang harus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainnya.
Dalam sambutannya, Kepada BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen. POL. Djoko Prihadi, S.H., M.H., menerangkan, sosialisasi ini merupakan wadah sekaligus pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang telah diturunkan menjadi Rencana Aksi P4GN.
“Sebagaimana telah kita ketahui, peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman masiv yang berdampak membahayakan seluruh generasi perlu di waspadai. Oleh karena itu, penetapan kondisi darurat narkoba menjadi langkah tepat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia untuk menjaga generasi penerus dari jerat mematikan narkotika,” jelasnya.
Tujuan diadakannya Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman Sebagai salah satu pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Sumsel juga mengajak untuk menyatakan perang dengan narkoba. Dan BNN tidak bisa berkerja sendiri tanpa rencana aksi daerah yang sifatnya kerjasama dari semua Stekhoder.
“Semoga para peserta dapat ikut andil dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan sosialisasi diharapkan Pemerintah OKU Selatan juga dapat memahami, mengetahui dan ikut mencegah segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Turut hadir pada sosialisasi ini Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, FKPD, Sekda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat.