Dengan Hari Yang Sama Waktu Yang Berbeda,Lagi Lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel Sikat Peredaran Narkotika Jenis Sabu

 

OKU BATURAJA–bidikhukumnews.com-
Selasa tanggal 12 Maret 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib,lagi lagi Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumsel,telah mengamankan seorang pria dengan dugaan penyalahgunaan pengedar/bandar narkotika jenis sabu.

Tempat kejadian,jalan Dr.M.Hatta, lorong duku,Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU)Provinsi Sumatera Selatan.

Ibrahim 40 tahun,jalan Dr. M. Harta, lorong Duku, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan,telah di amankan Satuan reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumsel dan barang bukti yang di dapati,

Baca juga :  Korwil iwo-i Sumsel audensi dengan Kapolda Sumatra selatan
14 (empat belas) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram.
1 (satu) Unit Hp Merk Redmi 8 Warna Hitam.
Uang Tunai Rp. 250.000.
1 (satu) buah dompet merk Arei Warna Hitam.

Tersangka di kenakan
Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,tersangka menyandang status bandar.
Baca juga :  PEMKAB OKU SELATAN MATANGKAN PERSIAPAN JELANG RAPAT PARIPURNA PERINGATAN HUT OKU SELATAN KE-20
Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib di Jalan Dr. M. Hatta Lr. Veteran Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. anggota sat narkoba telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama *IBRAHIM BIN BADUI (Alm)*, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merk Arei Warna Hitam berisikan 14 (sembilan belas) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh delapan) gram dan uang tunai Rp. 250.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu didalam kardus diruang kamar kosan tersangka dan diakui miliknya. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut

Red