​Berkas Lengkap! Satresnarkoba Polres Kolaka Serahkan Tersangka Kasus Narkoba​ 3 Kg Lebih Sabu ke Kejaksaan Negeri Kolaka

KOLAKA SULTRA || bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti dengan Berat Bruto 3.053,63, berdasarkan LP/A/17/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Kolaka/Polda Sultra, tanggal 6 Juli 2026, yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka menyerahkan seorang tersangka berinisial A.P.S alias N beserta barang bukti terkait perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, MAARIFA, S.H., M.H.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara dan menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan tersebut, Polres Kolaka menegaskan untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)

Sumber :
AIPTU RISWANDI
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka