Bertahun-tahun di jabat Plt : FIM Sultra Desak Pemda Kolaka Segera Tetapkan Camat Definitif Samaturu

KOLAKA, SULTRA || bidikhukumnews.com

Tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali mendapat sorotan tajam. Hal ini menyusul status kepemimpinan di Kecamatan Samaturu yang hingga saat ini masih dikendalikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat.

Ironisnya, kondisi status transisi ini dikabarkan telah berjalan berlarut-larut hingga memasuki tahun ketiga tanpa adanya pelantikan pejabat definitif.
Sorotan ini mencuat karena durasi penunjukan Plt yang dinilai telah melampaui ambang batas kewajaran, bahkan disinyalir kuat menabrak aturan hukum kepegawaian yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan regulasi resmi dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas, masa jabatan seorang Plt diatur secara ketat. Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai ASN yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan, dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.

Dengan kata lain, batas normatif maksimal seorang Plt menjabat hanyalah 6 bulan.

Praktik mempertahankan status Plt hingga menembus waktu 3 tahun diduga kuat menggunakan pola siasat administrasi, yaitu dengan terus-menerus memperbarui Surat Perintah (SP) tugas setiap kali masa berlaku 3 atau 6 bulan berakhir.

Secara formalitas kertas hal itu kerap diklaim sah, namun secara materiil tindakan tersebut telah menyalahi esensi hukum administrasi negara dan melanggar prinsip sistem merit dalam birokrasi.

Dampak dari pembiaran ini tidak bisa dianggap remeh. Secara hukum, seorang Plt Camat memiliki keterbatasan kewenangan yang sangat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat Plt dilarang keras mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, seperti mutasi pegawai, alokasi anggaran prinsipil, hingga kebijakan wilayah berskala besar.

Selain risiko legalitas, kondisi kepemimpinan “gantung” ini merugikan masyarakat Kecamatan Samaturu. Tanpa camat definitif, roda pemerintahan tingkat kecamatan kehilangan legitimasi penuh untuk melakukan inovasi pembangunan dan eksekusi program-program strategis yang dibutuhkan warga.

Kondisi pembiaran jabatan kosong yang berlarut-larut ini juga memenuhi unsur maladministrasi. Pemerintah daerah dinilai lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk segera menggelar seleksi terbuka atau melantik camat definitif demi menjamin kepastian pelayanan publik.

Kami mendesak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Kolaka untuk segera mengambil langkah konkret. Serta Pemda Kolaka diminta menghentikan tradisi “gonta-ganti perpanjangan SK Plt” dan segera melantik Camat Samaturu definitif agar tata kelola pemerintahan kembali berjalan di atas koridor hukum yang benar.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)