Ciptaning Ingatkan Larangan Pemotongan Dana PIP, Siap Ambil Langkah Tegas
SUKABUMI – bidikhukumnews.com || Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, kembali menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kuota Rp 300 ribu serta bantuan sembako senilai Rp 300 ribu wajib disalurkan sesuai ketentuan, tanpa adanya potongan sedikit pun.
Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri peringatan Bulan Bung Karno yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/8/2025), di Jl. Raya Selakopi No.35a, Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Di hadapan peserta yang hadir, Ciptaning mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi PIP agar menjaga integritas dan tidak melakukan pemotongan dana yang menjadi hak siswa. Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran akan mendapat tindakan tegas.
“Kalau ada yang berani melakukan pemotongan, akan kita tindak tegas. Dana PIP ini hak siswa, harus diterima utuh,” tegasnya.
Selain membahas penyaluran PIP, acara tersebut juga menjadi ajang memperkuat semangat perjuangan serta kepedulian terhadap dunia pendidikan, sejalan dengan nilai-nilai yang diwariskan para proklamator bangsa.
Peringatan ini dihadiri jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, para kader partai, serta masyarakat yang hadir dengan antusias mendengarkan pesan-pesan perjuangan dari tokoh partai.
Reporter: SR







