DALIH STATUS KORBAN TIDAK DAPAT MENJADI INSTRUMEN PENGABURAN DALAM DUGAAN PENGANIAYAAN BERSAMA
Prinsip Kebenaran Materiil Wajib Menjadi Landasan Utama Penegakan Hukum
15 JULI 2026 – Upaya membangun konstruksi narasi bahwa AA bertindak sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan penganiayaan menimbulkan ketidaksinkronan logis yang memerlukan verifikasi mendalam secara yuridis. Hal ini dikemukakan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku Ayah Korban sekaligus Ketua Tim Advokasi.
Secara sosiologis dan faktual, terdapat kejanggalan mendasar apabila pihak yang diduga hadir bersama kelompok berjumlah belasan orang justru mengklaim sebagai korban kekerasan, sementara pihak lain yakni Anthony Benjamin teridentifikasi berada dalam kondisi sendirian pada saat peristiwa terjadi. Pernyataan yang bersifat sepihak ini tidak dapat diterima sebagai kebenaran tanpa dukungan data empiris.
Setiap keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib melalui proses pengujian fakta menggunakan alat bukti yang sah menurut hukum, meliputi keterangan saksi, rekaman visual, hasil pemeriksaan medis forensik, barang bukti digital, serta rekonstruksi peristiwa. Proses penyidikan pada hakikatnya merupakan upaya sistematis untuk mengungkap kebenaran materiil, bukan sarana penyusunan alibi guna menghindari pertanggungjawaban pidana.
KETERANGAN TIDAK SESUAI FAKTA DAN KONSEKUENSI YURIDIS
Wakil Ketua Tim Advokasi, Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyampaian keterangan yang menyimpang dari fakta untuk menggeser posisi kesalahan berpotensi menghambat kelancaran proses peradilan.
“Pemalsuan fakta dalam proses hukum tidak hanya merusak integritas institusi penegak hukum, melainkan juga memuat potensi pemenuhan unsur tindak pidana tersendiri,” tegas Adv. Oki.
Hal ini merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemberian keterangan palsu, serta ketentuan tentang kewajiban kesaksian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAKAN PIDANA BERSAMA
Apabila hasil verifikasi menunjukkan terjadinya pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, maka setiap subjek hukum yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama wajib memikul tanggung jawab pidana sesuai dengan peran dan kontribusinya masing-masing. Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penggunaan klaim sebagai korban untuk menutupi peran pelaku jika fakta hukum menunjukkan sebaliknya.
Posisi ini dikemukakan menyusul proses pemeriksaan calon tersangka AA, yang menyatakan dirinya sebagai korban, melampirkan bukti visum yang diduga tidak sesuai prosedur, serta mengkonstruksi narasi bahwa pihak lawanlah yang memicu eskalasi konflik.
HARAPAN TERHADAP OBJEKTIVITAS PENYIDIKAN
Dr. Teguh Suharto Utomo berharap penyidik Polrestabes Surabaya senantiasa menjaga independensi dan profesionalisme, serta tidak dipengaruhi oleh upaya rekayasa fakta.
“Penegakan hukum harus didasarkan pada sistem pembuktian yang objektif, bukan pada narasi yang dibangun untuk menghindari kewajiban hukum. Hak atas perlindungan hukum harus diberikan kepada pihak yang benar, sedangkan konsekuensi pidana harus dijalankan oleh pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Red)







