Dana Hibah APBD Rp 200 Juta ke LPM Saribakti Disorot, Bendahara Akui Hanya Terima Rp 120 Juta

Garut, Peundeuy – bidikhukumnews.com Pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut yang disalurkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, menuai sorotan serius. Sorotan ini mencuat setelah Bendahara LPM Saribakti, Dede Wawas, mengungkap adanya perbedaan signifikan antara nilai dana hibah yang tercatat secara administratif dengan dana yang benar-benar diterima di lapangan. Rabu, 21/01/2026.

Kepada wartawan, Dede Wawas menyampaikan bahwa dana hibah yang tercantum dalam administrasi sebesar Rp200 juta merupakan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Garut.

“Dana hibah yang masuk ke LPM anggaran Rp 200 juta itu aspirasi dari dewan, lewat pengusung Fikri. Namun saya selaku bendahara LPM hanya menerima Rp 120 juta”, ujar Dede.

Dana hibah tersebut dialokasikan untuk kegiatan rekonstruksi jalan desa berupa rabat beton di Kampung Jamiwaru RW 03, Desa Saribakti, dengan volume pekerjaan panjang 60 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter.

“Volume yang dikerjakan sekitar 60 meter, lebarnya 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter”, katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Saribakti, Irwan Iskandar, A.Ma., yang juga menjabat sebagai Ketua DPK APDESI Kecamatan Peundeuy, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima manfaat kegiatan.

“Saya hanya sebagai penerima manfaat. Adapun adanya pemotongan, silakan salahkan pihak LPM dan tanyakan ke sana”, ujarnya dengan nada tegas.

Pengakuan bendahara terkait dana hibah yang tidak diterima secara utuh tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, mekanisme penyaluran, serta akuntabilitas pengelolaan dana hibah APBD di Desa Saribakti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusung aspirasi maupun instansi teknis terkait.

Berdasarkan keterangan Bendahara LPM Saribakti dan fakta di lapangan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan dana hibah APBD, antara lain :

1. Pelanggaran Ketentuan Penyaluran Dana Hibah. Mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021, dana hibah. Harus diterima utuh oleh penerima hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dan tidak boleh dilakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.

Pengakuan bahwa bendahara hanya menerima Rp 120 juta dari total Rp 200 juta jelas Bertentangan dengan ketentuan penyaluran hibah danMengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses pencairan atau distribusi dana.

2. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana hibah harus transparan serta dapat diaudit. Dan Penerima hibah wajib mengetahui dan menguasai seluruh nilai anggaran.

Ketidaktahuan bendahara terkait selisih dana Menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan dan Berpotensi menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang tidak valid.

3. Indikasi Penyalahgunaan Dana Aspirasi. Dana aspirasi DPRD tetap merupakan bagian dari APBD yang Penggunaannya wajib mengikuti mekanisme hibah daerah dan Tidak boleh dipotong atau dialihkan di luar ketentuan hukum.

Jika pemotongan dana tidak memiliki dasar hukum maka Berpotensi melanggar asas pengelolaan keuangan negara dan Dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang

4. Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Apabila selisih dana Rp 80 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah maka Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan Dapat berimplikasi pidana sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengakuan Bendahara LPM Saribakti terkait dana hibah yang tidak diterima secara utuh membuka dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Garut. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Inspektorat Daerah, DPMD Kabupaten Garut, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Reporter ASB

bidikhukumnews.com