Desak Kajati Sulut Proses Deker Mamusung, Eka Dicky: Berani Periksa Aliran Dana Gelap?
Manado – bidikhukumnews.com Direktur Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, Eka Dicky S Mantik, melayangkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy. SH. MH. Eka mendesak kejaksaan untuk berani memeriksa dan memproses hukum Deker Mamusung (DK) alias pak De terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Eka menyoroti perlunya kepastian hukum dalam kasus ini. Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan, termasuk mengusut aliran dana gelap yang diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menekankan pentingnya audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Minerba.
“Apakah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut berani memeriksa dan menangkap Deker Mamusung? Agar jelas kepastian hukumnya, termasuk aliran dana gelap. Harus ada audit PPATK dan TPPU,” ujar Eka Dicky saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/2/2026).
Ia juga menyoroti kejelasan proses hukum yang sempat berjalan di tingkat kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Deker dikabarkan sempat dipanggil Polda Sulut. Namun, hingga kini publik tidak mendapatkan kejelasan apakah pemeriksaan tersebut berjalan atau sekadar koordinasi.
Kondisi ini, kata Eka, memicu pertanyaan di masyarakat terkait isu miring yang menyebut Deker sebagai “anak kesayangan” oknum di Polda Sulut.
“Apakah isu bahwa Deker mampu mengendalikan Polda Sulut itu hanya isu belaka? Publik butuh jawaban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka mengkritisi langkah Deker yang dinilai sengaja menggunakan media untuk mengaburkan fakta. Fenomena yang disorot adalah upaya Deker membuat pemberitaan bantahan sendiri untuk melawan pemberitaan media lain terkait dugaan kepemilikan lokasi PETI di Pasolo, Ratatotok.
“Sikap Deker patut diduga sengaja berbuat begitu untuk mengaburkan fakta,” tambahnya.
Eka juga menyoroti aktivitas di lokasi tambang yang disebutnya menggunakan lima unit alat berat seperti ekskavator dan breaker. Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang disimpan dalam jerigen, serta puluhan kaleng bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang terpantau ditampung di rumah Deker.
“Kalau dia tidak main tambang, terus buat apa semua itu ada di rumahnya?” ujarnya.
Tanggapan serupa disampaikan aktivis anti korupsi dan Peduli Pembangunan, Jerry Rumagit. Ia menilai tindakan membuat berita untuk dilawankan dengan berita lain merupakan sikap yang tidak pantas, apalagi jika dilakukan oleh oknum yang diduga sebagai mafia tambang emas ilegal.
“Kesannya tindakan itu sebagai bagian dari intrik untuk mengaburkan fakta dan informasi masyarakat,” ujar Rumagit.
Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip etika pers. Ia menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan membuat pemberitaan bantahan sepihak yang tidak melalui verifikasi faktual.
“Seharusnya memanfaatkan fungsi klarifikasi atau hak jawab. Itu langkah yang benar. Pihak yang dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan pers wajib memuatnya,” jelas Rumagit.
Ia menegaskan bahwa media dilarang keras membuat berita yang bertujuan menyerang atau sekadar membantah media lain tanpa verifikasi faktual. Jika ada pemberitaan yang dianggap salah, prosedur etikanya adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Di akhir pernyataannya, Rumagit menyoroti keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Sulawesi Utara.
“Masyarakat butuh informasi jelas, bukan retorika. Kelanjutan penanganan kasus PETI ini akan seperti apa? Akankah Kapolda dan Kajati dapat menjerat Deker? Atau komitmen penegakan hukum di negara ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” pungkasnya.
Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH. MH yang baru dilantik pada Oktober 2025 lalu, untuk membuktikan ketegasan dan komitmennya dalam memberantas praktik tambang ilegal di Sulut.
Reporter: Jun / Tim






