James Sumendap Bantah Terlibat PETI di Alason, Aktivis Tantang Aparat Turun ke Lokasi

SULUTbidikhukumnews.com // Mantan Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap (JS), membantah keras keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Ratatotok. Bantahan ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang sebelumnya dimuat di salahsatu media Online. Yang mengaitkan namanya dengan tambang ilegal di kawasan Alason.

Namun, bantahan tersebut langsung mendapat respons dari aktivis Peduli pembangunan dan Lingkungan hidup, Jerry Rumagit. Ia menegaskan bahwa temuan yang diungkapkan pihaknya merupakan hasil investigasi langsung di lapangan, bukan sekadar isu tanpa bukti.

“Tim kami dari LSM dan media telah turun langsung ke lokasi. Kami mendapat informasi dari sejumlah pekerja di sana bahwa lokasi tambang tersebut memang milik oknum yang biasa disebut Panglima JS,” ungkap Rumagit kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Rumagit menantang aparat penegak hukum, yakni Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut, untuk berani turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan James Sumendap. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dibiarkan karena telah masuk dalam kategori kejahatan tambang terorganisir.

“Kami minta Kapolda dan Kajati Sulut segera melakukan penyelidikan komprehensif. Bukan hanya soal aktivitas tambang ilegalnya, tetapi juga aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan, sehingga bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

Ia juga menyoroti ironi di balik dugaan keterlibatan mantan kepala daerah dua periode ini. Sebab, saat menjabat Bupati Mitra, JS dikenal vokal memberantas tambang ilegal di Ratatotok.

“Saat jadi bupati, ia getol memerangi mafia tambang. Kini, ia justru diduga menjadi bagian dari persoalan yang merusak lingkungan Ratatotok. Ini sangat memprihatinkan,” tambah Rumagit.

Aktivitas PETI kawasan Alason, Ratatotok, memang bukan pertama kali ini menjadi sorotan. Wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu pusat PETI di Sulawesi Utara dengan penggunaan alat berat dan metode pemrosesan berbahaya seperti pencampuran sianida (CN).

Bahkan pada Maret 2025 lalu, Polda Sulut sempat menutup lokasi tambang ilegal di perkebunan Alason yang dikelola oleh warga negara China berinisial YL, terkait kasus penembakan warga. Namun, penutupan tersebut tak bertahan lama. Aktivitas serupa kembali marak, dan kini nama James Sumendap disebut-sebut sebagai salah satu aktor di belakangnya.

Fakta ini, menurut Rumagit, membuktikan bahwa persoalan tambang ilegal di Ratatotok sudah memasuki tahap akut dan melibatkan aktor-aktor kuat.

Selain persoalan hukum, aktivitas PETI di Ratatotok juga menimbulkan dampak ekologis yang serius. Warga setempat mulai merasakan kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga potensi banjir yang mengancam pemukiman.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Sementara UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjerat pelaku dengan penyitaan aset hasil kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, James Sumendap belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan terbaru dari dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Reporter: Jun. (TIM)

bidikhukumnews.com