Desak Polres dan Kejari Turun Tangan, HMI Kolaka Minta Direksi PT AMI, GAS, dan CIM Diperiksa Marathon!

KOLAKA — bidikhukumnews.com

Dugaan praktik penyimpangan aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka membeberkan hasil investigasi lapangan terkait dugaan pengangkutan dan pemuatan (barging) ore nikel bodong di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).

​Dua perusahaan penyedia jasa angkutan yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi dalam skema pengangkutan dari stockpile menuju kapal tongkang tersebut adalah PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).

​Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, secara tegas menyuarakan indikasi pelanggaran hukum yang melingkupi operasional kedua penyedia jasa angkutan tambang tersebut.

​“Kami menemukan dugaan kuat bahwa PT GAS dan PT CIM menjalankan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan oleh regulasi,” tegas Fadli, Minggu (4/10/2026).

​Absen di Portal SPIONAM Kemenhub & Indikasi Tabrak UU LLAJ

Penelusuran mendalam HMI Cabang Kolaka menyingkap fakta bahwa PT GAS dan PT CIM disinyalir belum terdaftar maupun terverifikasi dalam Portal SPIONAM (Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Moda) Kementerian Perhubungan. Padahal, legitimasi armada dan operasional angkutan komoditas vital wajib terdata pada sistem tersebut.

​Fadli menggarisbawahi bahwa tindakan ini berpotensi menabrak aturan tajam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum mengantongi izin resmi sesuai jenis angkutannya.

​“Periksa secara menyeluruh! Mulai dari izin operasional, kelayakan armada, hingga kesesuaian izin dengan fakta kegiatan di lapangan.

Jangan sampai ada praktik
pembiaran terhadap angkutan tambang yang disinyalir ‘ilegal’ merambah fasilitas perairan kita,” desak Fadli.

Bau Menyengat Main Mata Afiliasi PT AMI

​Tak berhenti pada isu perizinan angkutan, HMI Kolaka juga membongkar dugaan adanya hubungan ‘konflik kepentingan’ atau afiliasi terselubung antara penyedia jasa angkutan dengan manajemen PT AMI.

​Praktik semacam ini dinilai perlu diuji keabsahannya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

​“Data awal kami menunjukkan ada benang merah hubungan kepemilikan. Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum (APH) wajib membongkar struktur kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), hingga kontrak kerja yang disepakati,” lanjutnya.

Desak Polres & Kejari Kolaka Segera Periksa Jajaran Direksi

​Merespons temuan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak terkait guna pemeriksaan hukum.

​Pemeriksaan marathon diminta tidak hanya menyasar jajaran direksi PT GAS dan PT CIM, tetapi juga manajemen puncak PT AMI serta seluruh perusahaan penambang (miner) yang menyewa jasa pengangkutan tersebut.

​“APH harus segera turun tangan secara transparan. Periksa semua dokumen legalitas. Jika hasil pemeriksaan membuktikan mereka taat aturan, silakan klarifikasi ke publik. Namun jika terbukti ada pelanggaran hukum, seret dan proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Fadli.

Siapkan Gelombang Aksi Demonstrasi

​HMI Cabang Kolaka memastikan tidak akan tinggal diam dan berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya mengancam akan menerjunkan massa ke jalan jika instansi terkait dan penegak hukum lambat merespons temuan ini.
​“Ini adalah fungsi kontrol sosial kami.

Apabila tidak ada langkah konkrit dan transparan dari APH maupun instansi berwenang, kami siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran demi membongkar dugaan pelanggaran ini,” pungkas Fadli.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)