Di Sahkannya Undang-Undang Tentang Kebudayaan Nasional

Sukabumi.Bidikhukumnews.com.Untuk yang pertama kali nya, Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan
nasional. Pada tgl 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan,Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai Acuan Legal Formal pertama untuk mengelola kekayaan Budaya Indonesia
Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu Pemerintah memajukan Kebudayàan Nasional Indonesi Untuk Menegaskan Bahwa Kebudayaan Merupakan Pilar Kehidupan Bangsa
Sistem Pendidikan seni bela diri/pencak silat YAYASAN IDERBUANA SENI BUDAYA
NUSANTARA telah terbukti menjadi salah satu budaya bangsa Indonesia dan telah melahirkan Generasi Penerus salah satu kunci adalah wujudkanPembinaan Yang terus menerus di bawah Asuahan Aki Yayan (ki iderbuaana )dan Para Pelatih nya Dengan Ikhlas Mengajar dan mendidik hanya Meraih Ridho Allah SWT

Oleh karna itu sistim Pendidikan Yayasan Iderbuana Seni Budaya Nusanatara Mesti di pertahankan dan di kembangkan Guna Menjaga dan Melastarikan Seni Budaya Pencak Silat Indonesia Sesuai Dengan pekembangan Zaman
generasi penerus. Salah satu kunci adalah wujudnya pembinaan yang yang terus menerus dibawah”” ungkaf””
Kabiro sukabumi Raya
Fauzi yahya






